Tersangka SA (berbaju krem kotak-kotak) saat digelandang menuju sel tahanan Polres Karangasem, Kamis (20/7). (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Karangasem melakukan pemeriksaan terhadap oknum guru berinisial SA (45), Kamis (20/7), terkait kasus pencabulan seorang siswa SD kelas VI. Oknum guru itu langsung ditahan karena ditetapkan menjadi tersangka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka SA diperiksa dari pukul 10.00 hingga pukul 12.00 WITA. Saat diperiksa, oknum guru tersebut memakai baju kemeja krem motif kotak-kotak dengan status sebagai tersangka. “Ya, dia diperiksa selama dua jam. Tersangka langsung dilakukan penahanan,” ujar sumber di kepolisian.

Baca juga:  Baliho #BebaskanJRXSID Didirikan "Hardnumb Community"

Sumber tadi mengatakan, SA ditetapkan sebagai tersangka setelah dikuatkan dari hasil visum yang dilakukan terhadap korban di RSUD Karangasem. Berdasarkan hasil visum, SA sempat memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban. “Saat diperiksa SA tetap menolak mengakui perbuatannya, tapi penahanan tetap dilakukan karena bukti visum menguatkan dia sebagai tersangka dalam kasus pencabulan itu,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Karangasem, seizin Kapolres AKBP M Reza Pranata, membenarkan Pemeriksaan SA tersebut. Dia mengatakan, SA diperiksa setelah dua kali mangkir dari panggilan polisi. “Benar, hari ini SA dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Pengungkapan kasus pencabulan ini segera kami rilis ke teman-teman media usai pemeriksaan nanti,” ucap AKP M Reza Pranata. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Rafael Alun Ditetapkan Tersangka TPPU
BAGIKAN