Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/6), resmi mencabut status pandemi COVID-19 dan Indonesia mulai memasuki masa endemi COVID-19. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Status pandemi COVID-19 resmi dicabut Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/6), Indonesia kini mulai memasuki masa endemi COVID-19.

“Setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi COVID-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” kata Presiden Jokowi dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Polda Sweeping Geng Motor, Sajam dan Belasan Anggota Diamankan

Keputusan itu, kata Presiden Jokowi, diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka kasus konfirmasi harian COVID-19 yang mendekati nihil. Presiden Jokowi mengatakan bahwa hasil sero survei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi COVID-19

Badan PBB untuk Kesehatan Dunia (WHO), kata Presiden Jokowi, juga telah mencabut status public health emergency of international concern. Meskipun demikian, Presiden Jokowi meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.

Baca juga:  Sembilan Tahun Diburu, Kejati Bekuk DPO Terpidana Korupsi di Blahbatuh

“Tentunya dengan keputusan ini perekonomian nasional bergerak semakin baik dan meningkatkan status kehidupan ekonomi sosial masyarakat,” kata Presiden Jokowi. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN