Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Isu beredar di lingkungan Pemkab Badung sejak beberapa bulan lalu bahwa kasus dugaan korupsi KPU Badung akan di-SP3-kan. Dikonfirmasi terkait isu ini, Kasi pidsus Kejari Badung, Dewa Lanang Arya Raharja, Selasa (14/6) malam, menyebutkan bahwa kasus itu memang dihentikan penyidikannya.

Sebelumnya, Kejari menetapkan Sekretaris KPU Badung, I Gusti Nyoman Wiraguna sebagai tersangka. “Kasusnya terpaksa kami tutup, karena berdasarkan ekspose yang digelar, belum cukup bukti untuk dilanjutkan. Sehingga dikeluarkan SP3,” jelas Dewa Lanang.

Baca juga:  Tangani Polusi Suara di Canggu, Menparekraf Sebut Kesepakatan Harus Diperkuat Regulasi

Kasipidsus menguraikan alasan SP3, yakni tidak ditemukan adanya kerugian negara dalam perkara KPU Badung. Lanjut dia, hasil pemeriksaan saksi termasuk inspektorat KPU dan juga pemeriksaan ahli, unsur korupsi atau menguntungkan diri sendiri belum ditemukan.

Diakui pula ada dana yang digunakan oleh KPU untuk membayar venu hotel, biaya honorer dan lainnya. “Jadi, hasil dari yang kami dapat tidak ada digunakan kepentingan sendiri. Namun, kami menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum dan itu bersifat administrasi saja. Soal kerugian keuangan negara yang sering ditanyakan teman-teman (media), itu kami belum dapat,” tegas Dewa Lanang.

Baca juga:  Badung “SIAP” Gulirkan Kembali Ekonomi Pariwisata

Atas alasan itu, penyidik setelah melakukan ekspose memutuskan untuk menghentikan kasus dengan tersangka I Gusti Nyoman Wiraguna itu. “SP3 itu berdasarkan temuan kami dan juga dari hasil ekspose yang kami lakukan. Kami sudah periksa ahli dan juga inspektorat,” ucap Dewa Lanang.

Sebelumnya diberitakan, Kajari Badung, Imran Yusuf (kini mantan karena sudah dimutasi), menetapkan Sekretaris KPU Badung, I Gusti Nyoman Wiraguna sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Penyelenggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung Tahun 2020 yang memenangkan pasangan I Nyoman Giri Prasta sebagai Bupati dan I Ketut Suiasa sebagai Wakil Bupati. Dijelaskan, Wiraguna diduga melakukan pidana korupsi pemanfaatan dana hibah Pemilu Tahun 2020 di Kabupaten Badung. “Penyidikan terhadap kasus ini telah dilaksanakan sejak awal tahun 2023,” jelasnya. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Soal Penyitaan Ratusan Juta di Koperasi, Ini Penjelasan Jaksa
BAGIKAN