Dewa Lidartawan. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menyusul terseretnya Sekretaris KPU Kabupaten Bandung, I Gusti Ngurah Wiraguna, sebagai tersangka korupsi, KPU RI telah mencopot dan menunjuk pelaksana tugas (Plt). Selanjutnya Plt. Sektretaris KPU Badung akan melaksanakan tugas menjabat hingga waktu yang ditentukan KPU RI. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, di Denpasar Kamis (2/3).

Mantan Ketua KPU Bangli ini Sekretaris KPU Badung menjadi tersangka atas kasus korupsi yang
ditangani Kejaksaan Negeri Badung itu dinonaktifkan. “Iya nonaktif karena sudah ada surat pencabutan dari
jabatan sekretaris. Untuk Sekretaris KPU Badung itu
kita sudah koordinasi ke Jakarta dan Sekjen KPU mengeluarkan pemberhentian, kita sudah menunjuk Plt. untuk itu,” katanya.

Baca juga:  Tersangka Dugaan Korupsi Pilbup Badung Belum Ditahan, Kejari Bantah Ada Intervensi "Orang Kuat"

Lidartawan mengatakan pemberhentian tersangka tersebut dilakukan untuk mempercepat proses
pemeriksaan atas dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan dana hibah Pilkada Bdung 2020. Selanjutnya, KPU telah menunjuk pelaksana tugas intuk jabatan tersebut yaitu Kasubag Keuangan Umum dan Logistik, Ni Nyoman Amie Sandrawati, sampai batas waktu menjabat yang akan ditentukan Sekjen KPU RI.

“Di kami tidak ada masalah, mereka (tersangka Sekretaris KPU Badung) akan membuktikan. Namanya juga asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung,” ujar Lidartawan. (kmb/balipost)

Baca juga:  Ketua DPRD Bali Adi Wiryatama dan Istri Nyoblos, Ini Harapannya
BAGIKAN