Ilustrasi. (BP/Dokumen)

iyDENPASAR, BALIPOST.com – Kasus penganiayaan dialami seorang wanita berstatus PNS berinisial PEI (31) akhir Mei lalu. Korban ditodong dan dipukul menggunakan gagang pistol airsoft gun oleh pacarnya, IKS (40) berstatus guru di Jalan Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan.

Akibat perbuatannya itu IKS asal Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng ini, ditangkap oleh anggota Satreskrim Polresta Denpasar, Rabu (7/6). Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Losa Lusiano Araujo, didampingi Kasi Humas AKP Ketut Sukadi, Selasa (13/6) menjelaskan, antara korban dan pelaku sebelumnya pacaran sejak 2017.

Baca juga:  Satu Keluarga Asal Rusia Dideportasi

Bahkan pelaku sempat tinggal di rumah korban. “Motifnya karena korban memutuskan hubungan dengan pelaku. Hal ini membuat pelaku emosi dan melalukan penganiayaan terhadap korban,” ujarnya.

Kronologisnya, AKP Sukadi menjelaskan, pada Sabtu (27/5) pukul 13.00 WITA korban pulang dari bekerja. Saat melintas di Jalan Pelabuhan Benoa, tepatnya selatan kelenteng, korban dipepet oleh pelaku saat itu mengendarai sepeda motor sambil menodongkan pistol airsoft gun.

Baca juga:  Diduga Kesal Istrinya Tak Diizinkan Jualan, Lakukan Penebasan dengan Celurit

Setelah ditodongkan pistol oleh pelaku, korban langsung berhenti. Saat berhenti itulah pelaku langsung menjambak rambut, tekuk leher dan rahang bawah korban.Selain itu pelaku memukul lengan korban menggunakan gagang airsof gun. “Menghindari ribut-ribut di tengah jalan, korban mengalah dan berusaha menenangkan pelaku. Korban lalu mengajak pelaku ke rumahnya di Jalan Gurita, Denpasar,” ucap Sukadi.

Setibanya di rumah, korban dan pelaku bicara baik-baik bahkan sempat melakukan hubungan badan.
Setelah itu pelaku mengajak korban pulang ke Buleleng. Balik dari Buleleng, korban langsung melapor ke Polresta Denpasar karena takut dianiaya lagi.

Baca juga:  Ditemukan Senpi dan Granat Milik Pensiunan Tentara

Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan. Selanjutnya polisi memburu mantan pacar korban dan berhasil ditangkap di rumahnya. Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti airsoftgun. “Pelaku disangkakan Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN