MES dibawa ke Polres Badung karena menganiaya warga dengan sajam. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com –  Setelah melakukan pemeriksaan intensif, penyidik Satreskrim Polres Badung menetapkan warga negara (WN) Amerika berinisial MES ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. MES melukai warga, I Gusti Agung Lanang Widia (29) di Jalan Raya Sibang Gede, Abiansemal, Badung, Senin (5/6).

Penyidik segera melaksanakan gelar perkara untuk menentukan status MES dan berkoordinasi dengan Imigrasi serta Konsulat Amerika. Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, Selasa (6/6) menjelaskan, MES mengendarai sepeda motor bersama ibunya, VR. Mereka melintas di Jalan Raya Sibang, tepatnya 500 meter selatan traffic light.

“Awalnya terjadi lakalantas yaitu mobil korban saat berhenti di traffic light ditabrak oleh ibu pelaku (VR),” ujarnya.

Baca juga:  Keluar Bali Gunakan Sertifikat Vaksin Palsu Pakai Modus Ini di Gilimanuk, 2 Orang Ditangkap

Merasa tidak menabrak, VR terus jalan dan melihat hal itu korban langsung mengejarnya. Akhirnya korban berhasil mencegat VR dan terjadi percekcokan.

Melihat warga ramai, MES membantu ibunya. “Merasa ibunya terancam, MES mengeluarkan pisau dari sakunya,” ungkap AKBP Teguh.

Melihat MES pegang pisau, korban berusaha merebutnya dengan maksud diamankan. Saat itu MES berontak dan pisau itu mengenai bagian tubuh korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami tiga luka sayat kecil, yakni di ketiak sebelah kiri, lengan kanan atas dan jari kelingking. “Korban dibawa ke rumah sakit dan setelah dirawat diperbolehkan pulang karena kondisinya tidak parah. Korban langsung membuat laporan polisi di Polres Badung,” ucapnya.

Baca juga:  Jelang Ngusaba, Satpol PP Tertibkan Pedagang di Depan Pura Ulun Danu Batur

Terkait adanya informasi pelaku bekerja di Bali dan menggunakan Visa Kerja, Teguh mengatakan belum mengetahuinya. Polisi hanya menyita paspor saja dan MES tinggal di Bali hingga 12 Juni 2023.

“Untuk Visa belum kami temukan. Bukti-bukti pelaku bekerja di Bali belum kami ketahui,” tegas mantan Kasubbid I Ditreskrimsus Polda Bali ini.

Sementara hasil olah TKP ditemukan adanya kerusakan di bodi belakang mobil korban. Hal ini sangat berbeda dari yang disampaikan VR yakni tidak ada menabrak mobil korban.

Baca juga:  Serang Warga Pakai Sajam, ODGJ Diamankan

Terkait pisau, MES mengaku diberikan orangtuanya untuk jaga jaga diri karena takut diganggu orang jika ada permasalahan. Kapolres mengungkapkan, Kedua belah pihak sudah berdamai setelah MES minta maaf. “Sudah dibuatkan perdamaian antara korban dan MES disaksikan masing-masing keluarganya,” ucapnya.

Seperti diberitakan, warga negara (WN) Amerika berinisial MES diduga menganiaya warga menggunakan pisau di jembatan Sibang Gede, Abiansemal, Badung, Senin (5/6). Korbannya, Gusti Agung Lanang Widia (29) mengalami luka ketiak kiri, lengan atas kanan dan jari manis kanan. Akibat kejadian itu, MES ditangkap dan dibawa ke Polres Badung. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *