Gubernur Bali, Wayan Koster. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Provinsi Bali telah memiliki Undang -Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Dengan UU ini, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan bahwa pembangunan di Bali dapat menggunakan anggaran dari APBN yang diprioritaskan untuk keberlangsungan adat dan tradisi Bali.

Termasuk Desa Adat dan Subaknya. Selain itu, ia juga menegaskan setiap orang yang memiliki usaha di Bali wajib turut menjaga Bali secara sekala niskala.

“Terkait Undang-Undang Provinsi Bali ini, kita sudah siap payung hukum berdiri sendiri sebagai suatu provinsi dan beberapa hal yang masuk di dalamnya dalam mendukung untuk memperkuat Bali,” ujar Gubernur Koster disela-sela Penyampaian Penjelasan Gubernur Terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2022 dalam Rapat Paripurna ke-16 DPRD Provinsi Bali, Senin (5/6).

Baca juga:  Pemkab Badung "Nganyarin" ke Pura Mandhara Giri Semeru Agung Lumajang

Gubernur Koster juga menyampaikan bahwa payung hukum dalam UU Provinsi Bali ini juga adanya pengakuan kearifan lokal Bali, sebagai upaya membangun Bali. Juga diakui keberadaan desa adat dan subak dalam UU Provinsi Bali itu. Sehingga, keberadaan desa adat dan subak di Bali  kini semakin kuat.

Disebutkan bidang pendanaan, desa adat, dan subak, selain dapat didukung oleh APBD, kini sudah bisa dari APBN. Termasuk juga boleh melakukan pengutan terhadap wisatawan mancanegara (bukan lagi disebut retribusi). Sumber pungutan juga bisa dilakukan dari semua pelaku usaha yang melakukan usaha di Bali. “Memang saya masukkan ini, jangan cari rejeki saja di Bali tapi harus itu bertanggung jawab. Jangan hisap madunya saja. Agar madunya keluar terus sumbernya harus dijaga,” tegas Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini.

Baca juga:  Ogoh-ogoh Tak Diarak, Gubernur Bali Putuskan Lakukan Ini

Sumber pendanaan Bali juga dapat dari pengelolaan CSR bagi semua pihak di Bali yang melakukan aktivitas bisnis. Sebab, perusahaan yang ada di Bali banyak mempunyai CSR, namun selama ini tidak terarah.

Sehingga, koordinasi dengan kabupaten/kota telah dilakukan untuk memanfaatkan peluang CSR tersebut. Bahkan, Gubernur Koster telah memanfaatkan sebelumnya CSR itu digunakan membangun fasilitas guna mendukung desa adat. Salah satunya pembangunan Gedung Majelis Desa Adat Provinsi Bali sampai gedung MDA kabupaten/kota di Bali.

Baca juga:  Oknum Ketua KPPS di Tabanan Diduga Lakukan Kecurangan, Bawaslu Mengaku Masih Pendalaman

“Harus dukung sama-sama kebijakan ini dalam rangka memajukan Bali, memelihara Bali secara berkelanjutan. Tidak saja pemerintah, dewan, tapi semua yang memanfaatkan Bali. Kita bekerja keras konservasi kebudayaan Bali, mulai tingkat banjar sampai provinsi digelar berbagai upacara, sehingga menampilkan taksu dan bumi mesari. Siapa yang mendapatkan manfaat?, ya harus kita,” tandasnya.

Gubernur Koster menegaskan semua diajaknya untuk membangun Bali, siapapun orangnya. Ketika Bali sebagai sumber usahanya, dia harus tanggung jawab juga menjaga Bali. “Kita harus solid, ini demi keberlangsungan Bali demi anak cucu kita kedepan,” pungkas Koster. (Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *