Gubernur Bali, Wayan Koster. (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster secara resmi telah melarang akitivitas wisata pendakian di semua gunung yang ada di Provinsi Bali. Bahkan rencananya akan membuat peraturan daerah (Perda) terkait hal itu.

Kebijakan tersebut diambil karena maraknya turis asing yang berbuat onar di Bali. Termasuk, di gunung yang disucikan oleh warga Bali.

Menanggapi pernyataan salah satu tokoh Bali yang akan menggugat Gubernur Koster apabila mengesahkan Perda Larangan Pendakian Gunung ini, Jebolan ITB ini tidak mempersoalkan. “Siapa yang gugat? Silakan saja, itu haknya. Berbeda pendapat silakan,” tegas Gubernur Koster.

Apalagi, Gubernur Koster berencana menjadikan sejumlah gunung di Bali sebagai kawasan suci sesuai visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”. Gunung sebagai kawasan suci sudah masuk dalam Perda RTRW Provinsi Bali 2023-2043. Sehingga, Perda terkait larangan pendakian gunung akan segara dirancang bersama DPRD Provinsi Bali.

Gubernur Koster menegaskan gunung merupakan kawasan yang disucikan, maka sudah seharusnya menjaga kawasan suci gunung. Sehingga, pelarangan pendakian gunung mesti diberlakukan dengan mengeluarkan Perda untuk mengatur semua.

Baca juga:  Pengprov PRUI Audiensi ke KONI Bali

Perda ini nantinya tidak hanya berlaku bagi wisatawan asing, tetapi juga untuk wisatawan domestik dan warga lokal. Pendakian gunung hanya boleh dilakukan apabila ada pelaksanaan upacara atau penanggulangan kebencanaan atau kegiatan khusus lainnya. Sehingga, gunung tidak dijadikan objek untuk kegiatan wisata.

Gubernur Koster emngungkapkan, para tetua dan orang-orang suci di Bali terdahulu telah menata Bali ini dengan melakukan upaya niskala. Itulah sebabnya Bali memiliki aura dan taksu yang kuat. Sehingga, Bali menjadi “tenget” yang menjadi daya tarik.

Salah satu sumber dari aura Bali itu adalah gunung. “Karena itu, dengan mempertimbangkan berbagai aspek, baik aspek sosial maupun ekonomi saya memilih mengikuti arahan bhisama dari para Sulinggih, dan semua juga mendukung, Majelis Desa Adat, parisada (PHDI,red) juga mendukung, tokoh-tokoh juga mendukung. Saya sudah merapatkan ini bersama pemandu wisata gunung Agung dan Gunung Batur,” ujar Gubernur Koster seusai mengikuti Rapat Paripurna ke-16 DPRD Provinsi Bali, Senin (5/6).

Apalagi, menurut Gubernur Koster dari segi ekonomi pendapatan gunung sebagai objek wisata/pendakian di Bali sangat kecil. Pendapatan dari pendakian Gunung Agung kurang dari Rp 100 juta per tahun. Pendapatan ini masuk ke desa setempat.

Baca juga:  Tambahan Korban Jiwa Capai 1 Digit, 4 Kabupaten Nihil

Sedangkan, pendapatan Gunung Batur dari sisi pendakian hampir Rp 1 miliar. Namun, pendapatan di Gunung Batur inj masuk ke Kementerian Kehutanan sebagai pendapatan negara bukan pajak. “Kalau kita mempertimbangkan gunung sebagai objek wisata, pertama kita menodai kawasan suci, yang kedua secara ekonomis sebenarnya kecil sekali, sedikit sekali wisatawan mancanegara yang mendaki gunung, kebanyakan wisatawan domestik. Jauh perbedaannya,” tandas Gubernur Bali asal Desa Sembiran ini.

Atas pertimbangan perbandingan pendapatan yang minim dengan risiko aura dan kesucian Bali terus mengalami penurunan, Gubernur Koster mengambil langkah melarang gunung sebagai objek wisata. Sebab, apabila aura dan kesucian Bali terus mengalami penurunan, maka daya tarik Bali ini akan menurun.

Apabila daya tarik Bali ini menurun, maka logikanya ke depan orang yang akan berkunjung ke Bali juga akan menurun. Bahkan, wisatawan yang bekualitas yang tidak mendaki gunung ini juga ikut tidak datang ke Bali.

Baca juga:  8 Balon DPD Tak Penuhi Syarat Dukungan, Diberi Waktu Hingga 20 Mei Lakukan Perbaikan

Sebab, orang ke Bali tidak saja melihat keindahan alam, sebab keindahan alam itu di luar Bali banyak yang lebih indah dari Bali. “Kenapa orang lebih banyak memilih Bali? Karena kekuatan auranya. Inilah yang harus kita jaga bersama-sama. Ini jangan dikorbankan oleh kepentingan pragmatis yang dampak ekonominya sangat kecil ketimbang kita mengorbankan hal besar. Ini yang saya perhitungkan dan fikirkan, tidak gegabah saya. Saya memperhitungkannya secara niskala dan sekala. Tidak mudah bagi saya memutuskan ini,” tegas Gubernur Koster.

Terkait diberlakuannya aturan larangan mendaki gunung ini, Gubernur Koster menegaskan akan segara membuatkan Perda. Saat ini, Gubernur Koster telah bersurat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK) RI untuk melarang gunung sebagai tempat wisata. “Saya sudah WA beliau (Menteri LHK,red) juga dan beliau pada prinsipnya setuju dan menteri lain juga saya komunikasikan dan (mereka,red) setuju,” tandasnya. (Winatha/balipost)

BAGIKAN