Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas merilis pengungkapan kasus pembunuhan di Jalan Dewi Madri, Denpasar Timur. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sempat disebut Mr. X, namun ternyata diketahui identitasnya Yohanes Naikoi (33) asal NTT, pengungkapan kasus pembunuhan di Jl. Dewi Madri, Denpasar Timur (Dentim) dilakukan polisi dalam waktu 2,5 jam. Tim gabungan Satreskrim Polresta Denpasar dan Polsek Dentim berhasil menangkap 10 pelaku yang dominan siswa SMP.

Mereka ditangkap di wilayah Dentim, Denpasar Selatan, dan Batubulan, Gianyar. Pelakunya antara lain, Muhamad Ikvan alias Ipan (19), Gede Kurniawan Kresna Budiantara alias Krisna (19), HAP (18), ER (17), dan DAJ (17). Sedangkan pelaku berstatus pelajar yang ditangkap adalah ARW (17), KAMS (15), PZPP (15), CVK (14), dan RAT (15).

Baca juga:  Tim Jatanras Polresta Jemput Pemerkosa WN Brazil

Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kasatreskrim Kompol Losa Lusiano Araujo, Senin (5/6), sepuluh pelaku ini melakukan pengeroyokan yang berujung kematian. Akibatnya, korban yang merupakan tukang parkir ini tewas karena mengalami luka tusuk di dada kiri, perut kiri dan kanan, serta punggung kiri dan kanan.

“Para tersangka disangkakan Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Meski delapan tersangka dibawah umur, proses hukumnya tetap dilanjutkan sampai disidangkan,” tegas mantan Kapolres Sukoharjo, Jawa Tengah ini.

Baca juga:  Pembunuhan di Dentim, Sajam Dipakai Menusuk Ternyata Bukan Milik Eksekutor

Seperti diberitakan, warga di Jalan Dewi Madri l, Denpasar Timur (Dentim) digegerkan penemuan jasad pria berlumuran darah, Minggu (4/6). Mr.X itu korban membunuhan karena hasil olah TKP pihak kepolisian ditemukan sejumlah luka di tubuhnya. Sejumlah warga menyaksikan korban awalnya lari diikuti enam pria naik tiga sepeda motor berknalpot brong berboncengan memburunya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN