Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu dan Kasubdit II Ditreskrimum AKBP I Made Witaya menunjukkan foto reklamasi Pantai Melasti.(Ken

DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Bali telah menetapkan lima tersangka kasus reklamasi Pantai Melasti. Rencananya setelah reklamasi seluas 2,2 hektare akan dibangun beach club.

Sedangkan investor telah menggelontorkan dana Rp 9 miliar dengan rincian Rp 4 miliar untuk reklamasi dan Rp 5 miliar untuk sumbangan ke desa adat. “Itu hasil penyelidikan yang kami lakukan. Reklamasi ini sudah berlangsung sejak Februari 2018,” kata Kasubdit II Ditreskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya, saat mendampingi Kabid Humas Kombes Pol. Satake Bayu, Senin (29/5).

Hasil penyelidikan dan penyidikan, menurut AKBP Witaya, ditemukan adanya pengurugan di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kutsel, Badung. Berdasarkan hasil pengukuran BPN Kabupaten Badung seluas 22.310 meter persegi, dimana kegiatan tersebut dilaksanakan sejak awal tahun 2018 sampai akhir 2020 yang diawali dari pembuatan anjungan/bangsal untuk nelayan yang dilakukan oleh Gusti Made Kadiana.

Baca juga:  Di Tengah Guyuran Hujan, Patung Bung Karno di Bundaran Kediri Dipindahkan

Selanjutnya pada 2 November 2018 kegiatan tersebut dihentikan saat sidak yang dilakukan oleh prajuru Desa Adat Ungasan. Pada 2 Mei 2019 dari pihak Kelompok Nelayan Amerta Segara memohon pemanfaatan pesisir Pantai Melasti sehingga pihak Desa Adat Ungasan menyetujui permohonan tersebut sehingga diterbitkan Berita Acara No. 08/BA-DAUN/2019, tanggal 22 Mei 2019. Kemudian dilanjutkan dengan menerbitan Berita Acara No.: 004/DA-DAU/X/201 9 tanggal 7 Oktober 2019 beserta gambar yang disetujui. Setelah itu dikeluarkan Surat Keputusan Kelian Desa Adat Ungasan No.: 11/KEP.DAU/X/2019. tanggal 10 Oktober 2019.

Berdasarkan Surat Keputusan Kelian Desa Adat Ungasan No.: 11/KEPDALUX/2019, tanggal 10 Oktober 2019, PT Tebing Mas Estate melanjutkan pembuatan anjungan/bangsal beserta krib tempat budidaya ikan dan terumbu karang. Untuk pembuatan anjungan/bangsal, pihak PT Tebing Mas Estate bekerja sama dengan CV Sepakat Nadhi Sejahtera sesuai dengan Surat Perintah Kerja tanggal 13 November 2019 ditandatangani pemberi tugas dari PT Tebing Mas Estate atas nama I Made Sukalama selaku Manager Operasional.

Baca juga:  Ini, Hasil Swab Presiden Jokowi

Berdasarkan perintah lisan dari Direktur Utama PT Tebing Mas Estate, Gusti Made Kadiana dan sebagai penerima tugas dari CV Sepakat Nadhi Sejahtera yang diwakili Gusti Wayan Eka Edi Suwardika sesuai perintah lisan dari Direktur CV Sepakat Nadhi Sejahtera, Gusti Made Kadiana. Untuk pembuatan krib tempat budidaya ikan dan terumbu karang dilakukan oleh PT Tebing Mas Estate bersama Kelompok Budidaya Yoga Segara yang dibantu dengan alat berat milik CV Sepakat Nadhi Sejahtera.

Pembuatan anjungan/bangsal dan krib tempat budidaya ikan serta terumbu karang tersebut menggunakan material batu kapur yang didapatkan dari hasil pengerukan tebing yang berlokasi disebelah utara lokasi. Pembiayaan terhadap kegiatan pembuatan anjungan/bangsal dan krib tempat budidaya ikan serta terumbu karang tersebut menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Tebing Mas Estate Rp 4,2 miliar.

Baca juga:  Penyaluran Kredit di Bali Belum Merata, Ini Tiga Wilayah Serapan Terbanyak

Berdasarkan keterangan ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup, Prof. DR. Ir. Basuki Wasis bahwa terhadap pengurugan lokasi tersebut disebut dengan reklamasi dan telah berdampak terhadap kerusakan lingkungan, perubahan ekosistem pesisir dan menimbulkan kerugian negara. “Keterangan ahli Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan terjadi reklamasi dan terjadi kerusakan lingkungan serta biotata laut,” ujarnya.

Sebelumnya, hasil penyelidikan kasus reklamasi Pantai Melasti, Kuta Selatan (Kutsel), Polda Bali akhirnya menetapkan lima tersangka. Kelima tersangka itu berinisial GMK (58), MS (52), IWDA (52) bertatus Bendesa Adat Ungasan, KG (52), dan T (62). Penetapan status tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (26/5). (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN