Gubernur Koster menggelar jumpa pers menanggapi perilaku wisman "nakal" di Bali, Minggu (28/5). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Semakin maraknya perilaku wisatawan mancanegara di Bali yang melakukan tindakan tidak pantas dan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa mengundang tanggapan dari Gubernur Bali, Wayan Koster. Murdaning Jagat Bali ini pun menggelar jumpa pers, Minggu (28/5) menyikapi kelakuan sejumlah wisman “nakal” itu.

Dalam rilisnya, Koster menyoroti masih adanya wisman yang berulah. Sejumlah kelakuan yang menjadi sorotan itu adalah tak memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali, berkelakuan yang tidak sopan di tempat suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya, dan bekerja dan/atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng ini juga menanggapi adanya pemberitaan terkait dengan Kripto sebagai alat transaksi pembayaran di hotel, restoran, destinasi wisata, pusat perbelanjaan, dan tempat lainnya. Penggunaan Kripto ditegaskannya bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sanksinya, penggunaan mata uang selain Rupiah dan alat pembayaran lain dalam transaksi pembayaran akan dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

Baca juga:  Kemenhub Atur Pembatasan Angkutan Barang Libur Natal

Selain itu, penggunaan mata uang selain Rupiah juga bertentangan dengan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 yentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan. Sanksinya, setiap orang yang melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing tanpa ijin dari Bank Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 22 miliar.

Selain itu, ada 2 peraturan lain yang juga dilanggar yakni Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan sanksi
administratif (teguran tertulis, kewajiban membayar denda, dan larangan ikut dalam lalu lintas pembayaran) dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/1/PADG/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor
21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Responde Code untuk Pembayaran.

Baca juga:  Dibanding Sehari Sebelumnya, Tambahan Kasus COVID-19 Bali Naik Lebih dari 2 Kali Lipat

“Wisatawan mancanegara yang berperilaku tidak pantas, melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa, memakai Kripto sebagai alat transaksi pembayaran, serta melanggar ketentuan lainnya akan ditindak dengan tegas sesuai Peraturan Perundang-undangan, yaitu: dideportasi, dikenakan sanksi administrasi, hukuman pidana, penutupan tempat usaha, dan sanksi keras lainnya,” tegas Koster.

Dalam kesempatan itu, Koster yang merupakan Ketua DPD PDIP Provinsi Bali ini mengatakan masyarakat Bali yang melakukan usaha dan tidak bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi dilarang menyewakan kendaraan roda 2 kepada
wisatawan mancanegara. Masyarakat Bali juga dilarang memfasilitasi wisatawan mancanegara yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan perundang-undangan.

Ia mewajibkan masyarakat Bali melaporkan perilaku wisatawan mancanegara yang tidak pantas dan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin visa kepada kepolisian setempat, Imigrasi, Satpol PP, Pacalang, dan Dinas Pariwisata. Pelaku usaha jasa pariwisata, dan seluruh komponen masyarakat Bali agar secara bersama-sama dan bersungguh-sungguh menjaga nama baik dan citra pariwisata Bali
dalam rangka mewujudkan pariwisata berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.

Baca juga:  Pergub 80/2018 Telah Penuhi Persyaratan Produk Hukum

Dikatakan, pihaknya bersama Kapolda Bali serta Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali, dengan cepat melakukan penindakan tegas terhadap perilaku wisatawan mancanegara yang melakukan tindakan yang tidak pantas dan aktivitas yang tidak
sesuai dengan ijin visa. Dari Januari hingga Mei, sebanyak 129 WNA dideportasi dari Bali. Selain itu, kata Koster yang pernah menjadi anggota DPR RI sebanyak 3 periode ini, sebanyak 15 orang juga telah diproses hukum.

Sedangkan pelanggaran terhadap lalu lintas yang sudah diproses kurang lebih sejumlah 1.100 orang. “Para wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali wajib berperilaku tertib dan disiplin serta mematuhi Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, guna menjaga
nama baik negara asal wisatawan mancanegara serta nama baik dan citra pariwisata Bali,” tutupnya. (kmb/balipost)

BAGIKAN