Terdakwa R. Aryo Puspo Buwono. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – R. Aryo Puspo Buwono, terdakwa kasus pembunuhan malam tahun baru dengan korban, Aluna Sagita (26), Selasa (16/5) dituntut pidana penjara selama 13 tahun. JPU Ni Komang Swastini dalam surat tuntutanya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (perampokan) yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Ayat (3) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa R. Aryo Puspo Buwono dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tuntut jaksa.

Baca juga:  Kasus Pembunuhan Malam Tahun Baru Dilimpahkan

Sebelum pada tuntutan, jaksa dalam sidang di PN Denpasar menyatakan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana pada diri terdakwa.

Pertimbangan yang memberatkan tuntutan terdakwa adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Aluna Sagita meninggal dunia. Hal-hal yang meringankan terdakwa mengaku belum pernah dihukum, mengakui terus terang perbuatanya, terdakwa menyesal dan mengakui terus terang perbuatannya, bersikap sopan sehingga memperlancar proses persidangan.

JPU Ni Komang Swastini dalam dakwaannya, disebutkan pembunuhan Aluna oleh Raden Aryo terjadi Sabtu 31 Desember 2022 sekitar pukul 17.15 WITA di kamar kos, Griya Sambora, Jalan Tukad Batanghari, Panjer, Denpasar Selatan.

Baca juga:  Tenaga Security Harus Bersertifikat

Sebelumnya, terdakwa mencari cewek untuk diajak berhubungan badan via aplikasi, sekaligus bermaksud mengambil barang-barangnya. Ini dikarenakan terdakwa tidak memiliki uang dan punya banyak utang.

Kemudian terdakwa menemukan cewek hingga terjadi tawar menawar. Lalu disepakati harga Rp 600 ribu untuk dua kali berhubungan badan.

Terdakwa bergegas ke lokasi, yakni Griya Sambora. Di sana terdakwa melakukan hubungan badan dengan korban.

Usai berhubungan badan, keduanya pun bergantian membersihkan diri di kamar mandi, dan kembali ke kamar dalam keadaan telanjang. Kala itu terdakwa melihat korban duduk dan seketika berniat mengambil barang-barang milik korban.

Baca juga:  Jenderal Andika Perkasa Terkonfirmasi COVID-19

Tanpa tedeng aling, terdakwa mencekik korban, namun korban sempat melawan. Terdakwa makin beringas dan membenturkan kepala korban lalu terdakwa mengambil bantal dan digunakan membekap korban.

Tak hanya itu, sarung bantal dilepas kemudian dililitkan ke leher korban. Kemudian mengambil kabel untukmenjerat leher korban, hingga korban tewas. Terdakwa lalu mengambil barang berharga korban dan bergegas kabur meninggalkan TKP. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN