Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, didampingi Kasubdit V AKBP Nanang Prihasmoko merilis kasus dokter gadungan yang melakukan praktik aborsi, Senin (15/5/2023). (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com –  I Ketut Arik Wiantara (53), tak kapok. Dokter gadungan ini kembali buka praktik aborsi di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Badung.

Dalam rilis kasus yang digelar Tim Subdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (15/5) disertakan bukti-bukti berupa alat kedokteran yang digunakan melakukan aborsi serta obat-obatannya. Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, didampingi Kasubdit V AKBP Nanang Prihasmoko, menjelaskan tersangka mengaku melakukan praktik aborsi sejak 2020 dengan tarif rata-rata Rp 3,8 juta.

Baca juga:  Mobil Ringsek Tabrak Pantat Truk 

Berdasarkan hasil interogasi tersebut kemudian tersangka beserta barang bukti diamankan oleh Tim Siber Ditreskrimsus Polda Bali. “Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu melakukan praktik kedokteran tanpa izin. Selain itu melakukan praktik aborsi,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan satu buah handphone, uang Rp 3.500.000, buku catatan rekap pasien, satu alat USG, satu buah dry heat sterilizer plus ozon, satu set bed modifikasi dengan penopang kaki dan seprai, peralatan kuretase, obat bius serta obat-obatan pasca aborsi.

Baca juga:  Dokter Gadungan Raup Puluhan Juta dari Aborsi, Ngaku Tak Merasa Berdosa Karena Ini

Pelaku dikenakan Pasal 77 jo pasal 73 ayat (1) Undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 150.000.000. Selain itu juga dijerat Pasal 78 jo pasal 73 ayat (2) Undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 150.000.000 dan Pasal 194 jo pasal 75 ayat (2) Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah.

Baca juga:  2024, Pegawai Pemprov Bali Jalani Jam Kerja Baru

Saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polda Bali dengan persangkaan pasal berlapis. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN