Tersangka Kadek Setiawan alis Setik saat rilis kasusnya di Mapolres Buleleng, Selasa (25/4). (BP/kmb)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Pria yang bekerja sebagai buruh, Kadek Setiawan alias Setik ditangkap aparat Polsek Banjar. Setik ditangkap karena nekat mencuri sepeda motor yang parkir di pekarangan rumah.

Korbannya, Nyoman Tirta asal Desa Cempaga, Kecamatan Banjar kehilangan motor dengan kondisi kunci nyantol pada Kamis (20/4). Nirta pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Banjar.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya menjelaskan korban memarkir kendaraannya di halaman rumah. Pada pukul 21.15 WITA, sang cucu kembali dari menonton TV di rumah tetangga dan melihat sepeda motor korban sudah tidak ada.  Korban bersama dengan cucunya sempat mencari di sekeliling rumah.

Baca juga:  Dari Pusat Harus Bantu Bali hingga Sejumlah Karyawan Investasi Sempat Diamankan

“Korban sempat mencari keliling rumah,menanyakan kepada tetangga terkait keberadaan sepeda motor miliknya, namun tidak juga ada yang menemukan,” katanya

Hasil penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dan diduga pelaku yang mengambil sepeda motor tersebut mengarah kepada Setiawan yang berasal dari Desa Sidetapa Kecamatan Banjar.

Lanjut Sumarjaya, berdasarkan bukti yang cukup kemudian pada Minggu (23/4) tersangka diamankan di jalan dekat rumahnya. “Tersangka ini menggadaikan hasil curiannya sebesar Rp600 ribu. Hasilnya ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari yang bersangkutan,” tambahnya.

Baca juga:  Gudang Kayu di Bungkulan Terbakar, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Pihaknya pun mengimbau seluruh masyarakat, khususnya yang berada di Kawasan Polsek Banjar untuk berhati-hati memarkir kendaraan meskipun di pekarangan rumah. “Modusnya pun sangat lihai, setelah pelaku mengambil barang curiannya kemudian dituntun sejauh 10 meter, baru kemudian dihidupkan,” ungkapnya.

Sementara itu, tersangka mengaku nekat melakukan pencurian tersebut lantaran terhimpit ekonomi. “Saya nekat, lantaran sebagai buruh bangunan tidak ada kerjaan. Sedangkan anak butuh makan,” katanya.

Baca juga:  Diterbitkan! Dua Aturan Baru Tarif Pesawat

Atas kejadian itu, Setik disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *