Kepala Dinas PMD dan Dukcapil Provinsi Bali, Putu Anom Agustina. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Fenomena Warga Negara Asing (WNA) memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Provinsi Bali ternyata tidak sedikit. Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Bali mencatat, sejak 2022 – 2023, sebanyak 2.410 WNA memiliki KTP Bali. Jumlah ini tersebar di Disdukcapil Kabupaten/Kota di Bali.

Jumlah WNA memiliki KTP Bali terbanyak di Kabupaten Badung, yaitu 1.385 orang. Disusul Kota Denpasar 473 orang, Kabupaten Gianyar 201 orang, Kabupaten Tabanan 184 orang, Kabupaten Klungkung 86 orang, Kabupaten Buleleng 49 orang, Kabupaten Bangli 21 orang, dan Kabupaten Jembrana 11 orang. Sedangkan di Kabupaten Karangasem nihil.

Kepala Dinas PMD dan Dukcapil Provinsi Bali, Putu Anom Agustina mengatakan WNA memiliki KTP Bali merupakan hal yang sah. Sebab, merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan pada pasal 63 ayat 1 yang menyebutkan penduduk baik WNI dan WNA yang memiliki izin tinggal tetap (ITAP) dan yang telah berumur 17 tahun, telah kawin atau pernah kawin itu wajib memiliki KTP.

Baca juga:  Sempat Dilihat Jalan Seorang Diri, Lansia Ditemukan Tak Bernyawa

Yang membedakan KTP untuk WNA dengan WNI terlihat pada warna KTP. KTP WNA berwarna oranye.

Meskipun demikian, Agustina mengatakan bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi WNA untuk memiliki KTP di Indonesia. “Jadi syaratnya, pertama harus memiliki izin tinggal tetap (ITAP) yang dikeluarkan oleh Imigrasi. Setelah memiliki ITAP dan untuk memiliki KTP harus mengurus biodata dan Kartu Keluarga di Dukcapil Kabupaten/Kota,” ujar Agustina, Senin (17/4).

Baca juga:  Tinggalkan Bali, Raja Lambaikan Tangan Sebelum Keberangkatan

Agustina mengungkapkan alasan/tujuan WNA memiliki KTP Bali yaitu untuk keabsahan bahwa secara administrasi WNA tercatat di Disdukcapil. Sehingga, KTP Bali yang dimiliki memberi manfaat bagi WNA.

Salah satunya dapat mengurus izin sesuai kebutuhan dan syarat tinggal di Bali. Selain itu, juga untuk akses nomor handphone, mendapatkan pelayanan kesehatan (seperti vaksin COVID-19), dan juga untuk bekerja. “Bekerja itu artinya bukan karena KTP dia (WNA, red) bekerja, tetapi dia bekerja karena punya KTP. Dan untuk bekerja salah satu persyaratannya dia kan pasti memenuhi beberapa kriteria salah satunya KTP,” tandas Agustina.

Ditanya terkait apakah dengan memiliki KTP Bali WNA bisa buka usaha/berbisnis di Bali? Agustina mengatakan bisa sepanjang memenuhi persyaratan lain.

Baca juga:  Puluhan Desa di Jembrana Belum Terima Rastra

Sebab, berusaha/berbisnis di Bali syaratnya tidak hanya KTP, melainkan syarat lain harus terpenuhi. Salah satunya harus memiliki izin menetap sesuai dengan apa yang dikeluarkan Imigrasi.

“Jadi kalau kami dari Dukcapil hanya memberikan hak yang sama untuk urusan pendaftaran penduduk. Untuk bisa mendapatkan KTP harus memiliki kartu izin tinggal tetap (KITAP) di Indonesia. Untuk lama tahunnya tergantung yang dikeluarkan Imigrasi, yang menjadi kewenangan kami bahwa KTP yang dimiliki orang asing sesuai dengan KITAP. Karena kami menerbitkan KTP sesuai dengan KITAP masa berlakunya sesuai dengan KITAP yang dikeluarkan oleh Imigrasi,” pungkasnya. (Winatha/Balipost)

BAGIKAN