Imigrasi Ngurah Rai Bali mendeportasi WNA asal Slovakia (dua dari kiri) yang menyalahi izin tinggal dengan menjadi agen properti di Denpasar, Minggu (16/4/2023) (BP/Ant)

DENPASAR, BALIPOST.com – Patroli digital dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali, untuk menangkap warga negara Slovakia yang melanggar izin tinggal dengan bekerja sebagai agen properti. “Pelaku kami deportasi karena terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal kunjungan menjadi agen properti,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito di Denpasar, dikutip dari kantor berita Antara, Minggu (16/4).

Menurut dia, dari penelusuran Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Ngurah Rai, warga asing berinisial PT itu datang ke Indonesia untuk pertama kalinya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 24 Januari 2023.

Baca juga:  Komplotan Pembunuh Pemuda Asal NTT Terlibat Begal dan Curanmor

Kedatangan ke Pulau Dewata itu, kata dia, menggunakan izin tinggal kunjungan untuk berlibur. Namun, wanita berusia 34 tahun itu ternyata bekerja sebagai agen properti yang dikelola dalam jaringan (daring). Dalam pemeriksaan Imigrasi, PT mengakui mengelola sendiri dua akun Instagram dan Facebook yang digunakan untuk menawarkan properti di Bali.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, PT terbukti berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki dengan memasarkan properti melalui akun sosial media miliknya sedangkan yang bersangkutan menggunakan izin tinggal dari visa kunjungan.

Baca juga:  Siswa dan Orangtua 'Gerudug' Pengumuman PPDB SMP

Imigrasi Ngurah Rai mengenakan pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan tindakan deportasi dan nama PT sudah masuk daftar hitam masuk Indonesia.

PT kemudian dideportasi pada Sabtu (15/4) menggunakan penerbangan Air Asia QZ502 menuju Singapura, dan dilanjutkan menumpangi Pesawat Air China ke Beijing China dan Vienna, Austria.

Terkait biaya tiket penerbangan, Sugito menjelaskan Imigrasi tidak menanggung biaya tiket untuk deportasi, seluruh biaya tiket penerbangan ditanggung sendiri yang bersangkutan.

Baca juga:  Dua Pedagang di Pasar Badung Positif COVID-19, Belasan Orang Jalani Tes Swab

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu mengajak masyarakat agar melaporkan warga negara asing yang mengganggu ketertiban atau diduga melakukan aktivitas yang tak sesuai dengan visa atau izin tinggalnya melalui media sosial.

Ia mengatakan pihaknya tidak segan memberikan tindakan tegas berupa deportasi dan penangkalan jika warga negara asing melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN