Tangkapan layar - Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat 2023 di Jakarta, Kamis (6/4/2023). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Postur Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2024 diarahkan ke penguatan reformasi struktural untuk percepatan transformasi ekonomi. Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat 2023 pada Kamis (6/4), dipantau secara virtual di Jakarta.

Pertama, dia memproyeksikan pendapatan negara mencapai Rp 2.719,1-Rp 2.85,4 triliun dan belanja negara Rp3.215,7-Rp3.476,2 triliun. “(Untuk) primary balance mendekati balance atau nol untuk menjaga kesehatan APBN, sehingga defisit (APBN 2024) didesain antara 2,16-2,64 persen dari GDP (Gross Domestic Product),” katanya dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (7/4).

Baca juga:  Capaian Indikator Pembangunan Mesti Lebih Baik

Untuk penerimaan perpajakan sebesar Rp2.280,3-Rp2.355,8 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp436,5-Rp504,9 triliun, pembiayaan utang Rp496,6-Rp610,9 triliun, dan rasio utang ditargetkan 38,07-38,97 persen dari GDP.

Adapun belanja pemerintah pusat dianggarkan Rp2.400,7-Rp2.631,2 triliun, sedangkan transfer ke daerah mencapai Rp815-Rp845 triliun. “Belanja pemerintah pusat terdiri dari belanja yang ada di BUN (Bendahara Umum Negara) untuk berbagai kebutuhan-kebutuhan yang memang sifatnya tidak rutin, namun penting seperti untuk pendanaan pemilu,” ucapnya.

Baca juga:  Menkeu Sri Mulyani Minta Klub Moge Ditjen Pajak Dibubarkan

Untuk belanja kementerian/lembaga, selain harus meningkatkan kualitas belanja di dalam rangka mendukung transformasi ekonomi, reformasi birokrasi, infrastruktur, dan peningkatan sumber daya manusia (SDM), ada belanja khusus tahun depan yang perlu diperhatikan.

“(Belanja khusus itu) pembangunan IKN, pemilu, kalau satu round atau dua round akan pengaruhi anggaran yang luar biasa, dan pilkada (pemilihan kepala daerah) pada ujung tahun 2024. Tahun depan adalah tahun election dan itu semuanya anggarannya kita sediakan,” ungkap Sri Mulyani. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Agar Efektif, Ini Syarat Penyaluran TKDD

 

BAGIKAN