Dokumentasi. Pesawat Garuda Indonesia di Bandara Internasional Yogyakarta. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Maskapai yang melayani rute penerbangan dalam negeri dihimbau untuk dapat menerapkan tarif penumpang kelas ekonomi yang terjangkau bagi masyarakat. Demikian disampaikan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui surat resminya.

Kebijakan tersebut dilakukan dengan alasan mempertimbangkan kondisi saat ini. Kemampuan daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih akibat pandemi COVID-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Maria Kristi Endah Murni di Jakarta, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (7/4), mengatakan bahwa hal itu patut menjadi perhatian, seiring memasuki masa angkutan mudik Lebaran 2023.

Baca juga:  Defisit APBN Tahun ini Mencapai Rp 939,6 Triliun

“Memasuki masa libur Lebaran tentunya kebutuhan terhadap layanan jasa angkutan udara juga meningkat sehingga kami mengimbau kepada maskapai agar memperhatikan penerapan tarif penumpang kelas ekonomi yang terjangkau bagi masyarakat,” kata Kristi.

Berdasarkan proyeksi yang telah dilakukan oleh Kemenhub, puncak arus mudik diprediksi terjadi pada 19-21 April 2023 dan puncak arus balik pada 24-25 April 2023.

Oleh karena itu, Kristi mengatakan diperlukan pengaturan distribusi penumpang sehingga tidak hanya menumpuk pada puncak arus mudik dan puncak arus balik. “Penerapan tarif penumpang kelas ekonomi yang terjangkau menjadi salah satu pilihan yang dapat dilakukan oleh maskapai dengan mempersiapkan promo harga tiket kelas ekonomi dengan tetap mengacu pada peraturan dan perundangan yang berlaku,” tuturnya.

Baca juga:  Kemenhub Bantu Investigasi Kecelakaan Heli Basarnas

Ia pun mengharapkan langkah tersebut dapat mendorong pemulihan sektor penerbangan sekaligus mendukung kemudahan kebutuhan mobilitas masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik dengan menggunakan moda transportasi udara.

Selain itu, pelaksanaan angkutan udara Lebaran 2023 itu diharapkan secara langsung berdampak terhadap peningkatan kapasitas dan kapabilitas produksi angkutan udara untuk penumpang, kargo, dan pos secara nasional. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN