Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono merilis pengungkapan kasus narkoba. (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Sebulan terakhir Satresnarkoba Polres Badung mengungkap 9 kasus narkotika dan menangkap 10 tersangka. Barang bukti yang diamankan sabu-sabu (SS) 19,06 gram netto dan ganja 13,47 gram netto.

Salah satu pengedar narkoba yang ditangkap yaitu Hariyono alias Sinta (23) di Desa Padangsambian Kelod, Denpasar. Setelah diperiksa HP milik pelaku ternyata dapat titipan 23 paket SS.

Pengungkapan kasus ini dirilis Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, Rabu (5/4). “Pengungkapan kasus ini masih dikembangkan oleh anggota Satresnarkoba Polres Badung,” ujarnya.

Terkait penangkapan tersangka Hariyono, awalnya dilihat petugas sedang mengambil sesuatu di tanah kosong. Saat petugas menyergapnya, pelaku buru-buru melepas bungkus sirup berisi 23 paket SS.

Baca juga:  TO Narkoba Diganjar 12 Tahun

Saat diinterogasi pelaku mengaku membeli narkotika dari seseorang yang berinisial IF untuk 0,4 gram seharga Rp 600.000 tapi akan dibayar esok harinya. Dari hasil pengecekan di HP milik pelaku terdapat percakapan bahwa IF menyuruh pelaku untuk menempel kembali narkotika tersebut.

Pelaku lain yang dibekuk yakni Andi Akbar (36) di Renon, Denpasar Timur. Hasil penggeledahan ditemukan 1 bungkus bekas permen di dalamnya berisi satu paket SS. Sementara Made Adi Candra Wibawa (30) dibekuk di Kuta Selatan. Dari pelaku diamankan gelas bekas minuman isi satu buah tabung mikro di dalamnya terdapat satu paket SS.

Tersangka Adi Sucipto Biantoro (29) diamankan setelah menerima informasi warga jika pelaku mondar-mandir di depan Pura Dalem Pancer, Desa Blahkiuh, Abiansemal, Badung. Anggota piket Polsek Abiansemal langsung ke TKP dan menangkap pelaku.

Baca juga:  Dari Nyepi Bersamaan dengan Tarawih Hari Pertama hingga Sejumlah Kerawanan saat Nyepi

Pelaku mengakui sedang membuat alamat tempelan SS sesuai perintah GO. Dia sudah membuat alamat tempelan SS di 3 titik. Petugas mengamankan satu paket 1 SS ditempel di seng tembok toko.

Selain itu diamankan paket SS paket 2 di sudut tembok rumah warga. Sedangkan paket ketiga ditanam di dekat pohon. “Tersangka (Adi) mengaku mendapat upah Rp 50.000 tiap tempel paket narkotika. Barang bukti sabu yang diamankan seberat 9,28 gram,” ujarnya.

Selanjutnya tersangka Devi Surastawan (43) dibekuk di kamar penginapan, Pecatu. Barang bukti yang disita satu plastik klip bening berisi daun, batang dan biji kering ganja.

Baca juga:  Residivis Narkoba Dibui 2,5 tahun Penjara

Sementara itu Jerry (43) dan Rico Rachmnsyah (43) ditangkap di Kuta Utara dengan barang bukti paket SS. Fauzi Rahmatullah (22) berstatus mahasiswa dibekuk di Kerobokan Kaja dengan barang bukti satu paket plastik klip bening berisi daun, batang dan biji kering ganja.

Tersangka Gede Putu Novan Arimbawa (24) status mahasiswa diamankan di Jalan Gatot Subroto 1, Denpasar, dengan barang bukti SS. Sedangkan Muhammad Jamil (42) dibekuk di Mengwi. Petugas mengamankan satu bungkus rokok berisi 10 paket SS seberat 5,28 gram. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *