Bupati Klungkung Nyoman Suwirta di Ruang Rapat Kantor Bupati, Selasa (5/4). (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Bupati Klungkung Nyoman Suwirta kembali dibuat kecewa atas persoalan sewa menyewa aset milik pemerintah daerah berupa toko. Sebab, upaya persuasif yang diupayakan pemkab agar penyewa segera memenuhi kewajibannya, kembali gagal.

Para penyewa tersebut memilih tak datang saat diundang, Selasa (4/4). Dalam rangka memenuhi kewajiban penyewa toko pada areal Jalan Nakula dan Jalan Diponegoro, Bupati Suwirta mengundang penyewa toko untuk mengadakan rapat bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Klungkung. Namun pihak penyewa tidak ada yang menghadiri rapat tersebut.

Baca juga:  Ratusan Bidang Tanah Aset Pemkab Klungkung Belum Bersertifikat

Padahal, Bupati Suwirta tetap menginginkan agar Pemkab Klungkung mengedepankan langkah persuasif dalam mendiskusikan mengenai pemenuhan kewajiban dengan para penyewa toko tersebut. Meski tak hadir, Bupati Suwirta menegaskan tak mau menyerah.

Dia kembali mengintruksikan instansi terkait agar kembali mengundang para penyewa toko itu pada Senin 10 April 2023 nanti. Bupati Suwirta pun kembali mengultimatum mereka agar hadir. Jika tidak, maka pihaknya menegaskan tidak segan-segan mengambil tindakan tegas.

Baca juga:  Cegah Kebakaran, Tiga TPA di Klungkung Disiram Tiap Hari

“Apabila tiga kali kami mengundang namun pihak penyewa toko tidak juga hadir, maka pemkab akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan UU yang berlaku. Perlu diingat kami ini bekerja atas nama negara, daerah, bukan atas kepentingan pribadi,” tegas Bupati Suwirta didampingi Asisten Dewa Gde Dharmawan, Kepala BPKPD Klungkung, I Dewa Putu Griawan, Kabag Hukum Klungkung I Ketut Muka.

Bupati Suwirta kembali memperingatkan para penyewa toko agar dapat menjadikan rapat berikutnya sebagai ruang untuk berdiskusi dengan Pemkab. Tujuannya untuk pemenuhan kewajibannya selaku penyewa toko pada aset milik daerah.

Baca juga:  Belum Dikelola Baik, Gubernur Koster Sebut Segini Nilai Potensi Ekonomi Kelautan Bali

Pihaknya masih berupaya untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik, daripada mengambil tindakan refresif. Namun, jika upaya persuasif ini tidak juga diindahkan, maka penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku terpaksa akan ditempuh. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN