Sejumlah pengelola hiburan malam dan pekerja di Gilimanuk dikumpulkan di Kelurahan Gilimanuk untuk pendataan dan penegasan jam operasional di bulan Ramadhan. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Sejumlah pengelola tempat hiburan malam di Gilimanuk, Senin (3/4) dikumpulkan di Kantor Kelurahan. Pihak kelurahan, Satpol PP, trantib, Babinsa dan Bhabinkamtibmas menertibkan terkait jam buka tempat hiburan malam atau melewati jam buka.

Sedikitnya ada empat pengelola tempat hiburan malam atau kafe yang datang berikut sejumlah pekerja. Lurah Gilimanuk, Ida Bagus Tony Wirahadikusuma, mengatakan pertemuan ini menyikapi adanya keluhan dari warga terkait jam operasional tempat hiburan malam yang buka hingga pukul 03.00 WITA.

Baca juga:  Banyak THM Gelar Perayaan Tahun Baru, Jalan ke Berawa Masih Lancar

Sehingga mengganggu umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa. Pihaknya kembali mengimbau kepada pengelola untuk memperhatikan waktu buka kafe yang semestinya sampai pukul 01.00 WITA saat Ramadhan. “Dari keluhan masyarakat, jam buka ada yang sampai jam 2 bahkan jam 3. Karena itu kami sosialisasikan lagi sekaligus memberikan himbauan pengelola untuk mengikuti ketentuan ini,” terangnya didampingi Kasi Trantib Satpol PP Jembrana, I Putu Agus Yuliantara.

Baca juga:  Jelang BDF, Denpom "Sweeping" THM

Selain kepada pengelola, Satpol PP bersama Kelurahan juga memberikan pembinaan kepada seluruh pekerja terkait kependudukan. Para pemilik tempat hiburan malam agar melengkapi administrasi bagi karyawan dan karyawati untuk didata.

Mereka juga diwajibkan untuk tidak menimbulkan masalah. Selain dari Satpol PP dan Kelurahan, pertemuan itu juga dihadiri Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta dari Kecamatan Melaya. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN