Lobi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiabudi, Jakarta Selatan. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia, mulai dilakukan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perkara ini adalah aduan masyarakat yang diterima KPK dan ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga berlanjut ke tahap penyidikan. Demikian disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, dikutip dari Kantor Berita Antara, Rabu (15/3).

Meski demikian, katanya, KPK belum mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut maupun konstruksi pidananya. “Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik,” ujarnya.

Baca juga:  Ini Dia, PKS dan MoU yang Ditandatangani di Rakornas III Pariwisata

KPK berharap semua pihak yang dipanggil penyidik untuk bersikap kooperatif dan hadir untuk memberikan keterangan soal pengetahuannya terkait kasus tersebut.

Ali mengajak masyarakat untuk turut mengawal dan memantau jalannya proses penyidikan serta tidak ragu untuk memberikan informasi yang relevan terkait kasus tersebut kepada KPK.

Dia menegaskan lembaga antirasuah tersebut akan melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami pastikan setiap tahapan yang dilakukan KPK berdasarkan koridor hukum,” pungkasnya. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Kampanye Akbar Perdana Anies Baswedan di Tangerang Banten

 

BAGIKAN