Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Padangbai Ni Luh Putu Eka Suyasmin. (BP/Nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Padangbai telah menutup aktivitas penyeberangan Fast Boat Amed-Gili Trawangan yang terletak di Desa Purwakerti, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem. Penutupan itu dilakukan, karena lokasi tersebut belum ada fasilitas Dermaga dan izin operasi.

Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Padangbai Ni Luh Putu Eka Suyasmin, Rabu (15/3), mengungkapkan bahwa kalau penutupan itu dilakukan karena instruksi langsung dari Kementerian Perhubungan. “Di sana belum tersedia Dermaga di sana tidak diizinkan melakukan aktivitas penyeberangan,” ujarnya.

Baca juga:  Gara-gara Goreng Ikan, Puluhan Rumah di Wanasari Terbakar

Suyasmin mengatakan bahwa karena belum adanya fasilitas Dermaga di Amed, izin untuk operasi juga belum diterbitkan. Tapi, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan duduk bersama dengan semua untuk mencari solusi yang terbaik. “Kita akan lakukan nanti untuk mencari solusi terbaik sementara sebelum Dermaga dibangun,” kata Suyasmin.

Sebelumnya, puluhan warga Desa Culik, Purwakerti dan Bunutan, Abang, “Mesadu” atau mendatangi gedung DPRD Kabupaten Karangasem untuk menyampaikan aspirasi pada Selasa (14/3). Dalam aspirasi yang diterima langsung oleh ketua Komisi III Wayan Sunarta bersama dengan Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Karangasem itu mengusul ditutupnya penyeberangan Fast Boat Amed-Gili Trawangan yang terletak di Desa Purwakerti, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem ditutup oleh Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Padangbai. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Karena Ini, Tempat Hiburan Malam Diminta Perpendek Jam Operasional
BAGIKAN