Salah satu sepeda motor diduga dikendarai WNA di Bali yang sudah diganti nopolnya dengan nama. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Viral video di media sosial (medsos) warga negara asing (WNA) mengendarai sepeda motor di Bali. Soal tidak pakai helm sudah biasa terlihat, tapi ironisnya sekarang ganti plat nopol motor dengan namanya. Menyikapi hal itu, polisi akan melakukan tindakan tegas.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, Minggu (5/3), pihaknya sudah menerima banyak informasi dari masyarakat terkait tidak patuhnya WNA terhadap aturan berlaku lintas. “Saya sudah berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Bali terkait hal ini,” tegasnya.

Baca juga:  Soal SE Penggunaan Endek, Ini Penegasan Gubernur Koster

Menurut Satake, Ditlantas Polda Bali dan jajarannya akan meningkatkan patroli di jalan raya. Apabila ditemukan WNA melakukan pelanggaran berlalu lintas akan dilakukan upaya penindakan dengan tilang manual. “Karena mereka (WNA) sudah tidak sesuai aturan berlaku,” ujarnya.

Dari postingan video tersebut banyak netizen mengungkap aksi WNA mengendarai motor. Pada umumnya mereka ugal-ugalan di jalan, tidak pakai helm atau baju dan dalam keadaan mabuk.

Baca juga:  MA Putuskan Eks Napi Koruptor Boleh Nyaleg

Kendala polisi menindak mereka, menurut seorang warga diantaranya karena aturan ETLE dan mereka saat berhadapan polisi mengaku tidak bisa Bahasa Inggris. Sebenarnya warga sudah geram dengan ulah WNA saat mengendarai kendaraan di jalan raya.

Seperti diketahui, data dari Ditlantas Polda Bali, selama 2022 WNA meninggal akibat lakalantas sebanyak 4 orang dan luka berat 86 orang. Khusus di wilayah Polresta Denpasar turis asing terlibat lakalantas 18 orang.

Baca juga:  Gudang Rongsokan, Motor dan Uang, Ludes Terbakar

Banyaknya WNA tidak tertib berlalu lintas juga diakui Kombes Satake terutama di jalan-jalan kecil wilayah Canggu. Pihak kepolisian juga mengimbau pengusaha sewa kendaraan untuk mengedukasi WNA yang hendak menyewa kendaraan baik sepeda motor maupun mobil. WNA ini supaya diedukasi supaya mematuhi aturan berlalu lintas. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN