Terdakwa kasus korupsi BUMDes Kuncara Giri diadili secara virtual. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kuncara Giri, yang diangkat berdasarkan Keputusan Perbekel Sibetan, terdakwa Ni Nyoman Sukraseni diadili kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (2/3).

Terdakwa yang didakwa korupsi hingga Rp 527.760.272,71, didampingi kuasa hukumnya Aji Silaban dari Posbakum Peradi Denpasar. Sedangkan JPU M. Matulessy di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, yang diketuai Putu Sudariasih, menyampaikan periistiwa yang dilakukan terdakwa membacakan dakwaan secara online.

Baca juga:  Pencoblosan Usai, Sidak Duktang Berlanjut

Dikatakaan JPU, terdakawa Nyoman Sukraseni pada tahun 2014 hingga 2020 di BUMDes Kuncara Giri, Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem, telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

Yakni, secara melawan hukum menggunakan nota belanja fiktif, melakukan pencairan dana BUMDes menggunakan kelompok usaha fiktif, mencatatkan pencairan dana BUMDes menggunakan kelompok usaha fiktif pada buku kas, melakukan pencatatan pengeluaran gaji pegawai BUMDes Kuncara Giri tetapi tidak pernah dibayarkan.

Baca juga:  Kepemilikan Narkoba, Sukadana Dituntut 11 Tahun

Perbuatan terdakwa dipandang sebagai perbuatan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 527.760.272,71 atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp 527.760.272,71.

Dalam kasus ini, terdakwa dijerat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Kedatangan Murid Pengungsi, Guru di Buleleng Kewalahan

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *