Ilustrasi. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Anggota Polsek Kuta Utara melakukan pengungkapan kasus narkoba di tempat hiburan malam (THM) terbesar di Bali, Jalan Pantai Brawa, Desa Tibubeneng, Badung, Kamis (9/2). Warga negara India berinisial ABM (47) yang dugem di THM itu ditangkap dan tiga paket narkoba jenis kokain diamankan.

Kapolsek Kuta Utara Kompol Made Pramasetia, Minggu (19/2) saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya mengungkap kasus ini. Menurutnya kasus tersebut masih dalam pengembangan oleh anggotanya dan dalam waktu dekat akan dirilis. “Kalau berat barang bukti (kokain) sekitar 1 gram lebih,” ujarnya.

Baca juga:  364 Personil Kepolisian Dilibatkan Pengamanan Pilkada Serentak di Bangli

Sementara informasi diperoleh, terungkapnya kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat ada pengiriman paket narkoba ke THM tersebut. Berdasarkan informasi itu, Tim Opsnal Unitreskrim Polsek Kuta Utara melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran TKP.

Pada Kamis pukul 17.28 WITA, tiba driver ojek online (ojol). Selanjutnya ojol tersebut bertemu dengan pelaku dan serah terima barang itupun terjadi.

Saat itulah polisi langsung menangkap pelaku dan mengamankan barang kiriman tersebut. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu tas warna putih isi kotak kopi sachet.

Baca juga:  Kasus Kokain, Warga Rusia Dituntut 6 Tahun Penjara

Saat kotak kopi itu dibuka, polisi menemukan amplop didalamnya ada tiga plastik klip isi kokain. Di samping itu juga ditemukan dua kotak kue.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kuta Utara. “Polisi masih berusaha melacak pengirim paket kokain tersebut,” kata sumber. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *