Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) Kerta Buana, Kecamatan Sidemen, NWS, sebagai tersangka. (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Setelah merampungkan proses penyidikan terkait penghitungan kerugian negara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem akhirnya menetapkan Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) Kerta Buana, Kecamatan Sidemen, Karangasem, NWS, sebagai tersangka. Perempuan itu disangkakan penggelapan dana yang ada di BUMdes.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari ) Dr. Endang Tirtana didampingi Kasi Intel I Dewa Gede Semara Putra, dan Kasi Pidsus Matheos Matulessy, Selasa (14/2) mengungkapkan, penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Mulai dari keterangan saksi-saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan dari tersangka itu sendiri. “Tersangka berinisial NWS seorang perempuan yang merupakan Bendahara BUMdes. Sejauh ini kita tetapkan satu tersangka,” ujarnya.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 di Bawah 400 Orang

Endang Tirtana mengatakan nilai kerugian yang dialami atas kasus ini berdasarkan perhitungan dari Kejati Bali sebesar Rp458 juta rupiah. “Pada intinya tersangka tidak mengelola dana BUMdes sesuai dengan ketentuan yang ada. Salah satunya, tersangka mengambil uang BUMdes untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Disinggung ada kemungkinan bertambah tersangka baru, Endang Tirtana menegaskan, untuk saat ini pihaknya masih fokus dengan penetapan tersangka ini. “Untuk sementara masih fokus dengan tersangka NSW,” tegasnya.

Baca juga:  Dari Kasus Dugaan Korupsi KMK hingga Derita Pramuwisata Akibat Pandemi

Sementara itu, Kasi Intel I Dewa Gede Semara Putra menjelaskan penetapan NWS ini setalah pihaknya melakukan penggalian informasi terhadap beberapa kreditur. Dari kesaksian, mereka telah membayar dan ada beberapa yang lunas tapi tidak dimasukkan dalam catatan. “Keterangan dari tersangka, dana yang digelapkan tersebut dipakai untuk membangun rumah, dan kebutuhan sehari-hari, dan kebutuhan yang lain,” jelasnya. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN