Ilustrasi - Gagal ginjal akut. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pasien negatif gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) diperkirakan mengarah ke pengidap kondisi COVID-19 berkepanjangan (long COVID-19). Bukan terindikasi atau dugaan adanya intoksikasi etilen glikol/dietilen glikol. Demikian disampaikan Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Ngabila Salama di Jakarta, seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Senin (13/2).

Menurut dia, tim Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan Kementerian Kesehatan RI menyimpulkan bahwa pasien kedua di DKI itu negatif GGAPA karena gejalanya tidak sesuai. Pasien berusia tujuh tahun dari Jakarta Barat itu, lanjut dia, mengarah COVID-19 berkepanjangan atau sindrom peradangan multisistem pada anak-anak (MIS-C).

Baca juga:  Yuk, Kenali dan Waspadai Fenomena "Long COVID-19"

Ada pun menurut Kementerian Kesehatan MISC merupakan salah satu komplikasi COVID-19 yang terjadi pada anak-anak. Kementerian Kesehatan sebelumnya mencatat kasus GGAPA muncul kembali pada 25 Januari 2023 setelah nihil sejak awal Desember 2022.

Berdasarkan data Kemenkes per 15 November 2022, kasus GGAPA di Jakarta mencapai 83 kasus, 47 di antaranya meninggal dunia.

Sebelumnya, satu kasus konfirmasi GGAPA dialami anak berusia satu tahun di Jakarta Timur dengan riwayat mengonsumsi obat sirup penurun demam yang dibeli di apotek.

Baca juga:  Sirop Praxion Distop Peredarannya

Juru Bicara Kementerian Kesehatan M Syahril menjelaskan pada 28 Januari, pasien mengalami batuk, demam, pilek dan tidak bisa buang air kecil atau anuria kemudian dibawa ke Puskesmas Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Kemudian, pada 31 Januari pasien mendapatkan rujukan ke Rumah Sakit Adhyaksa, namun keluarga menolak dan pulang paksa. Pada 1 Februari, orang tua membawa pasien ke RS Polri dan mendapatkan perawatan di ruang IGD dan pasien sudah mulai buang air kecil.

Baca juga:  Melonjak, Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Tertinggi dalam 3 Bulan Terakhir

Pada tanggal yang sama, pasien kemudian dirujuk ke RSCM untuk mendapatkan perawatan intensif sekaligus terapi fomepizole. Namun tiga jam setelah di RSCM pada pukul 23.00 WIB pasien dinyatakan meninggal dunia. (kmb/balipost)

BAGIKAN