Gubernur Bali, Wayan Koster. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Rancangan Undang-undang (RUU) Provinsi Bali disusun bertujuan untuk penguatan sumber daya dan kearifan lokal Bali ke depannya. Selain itu, RUU ini mengatur tentang manajemen satu kesatuan wilayah Bali, satu pulau dan satu tata kelola.

Undang-Undang ini bakal memberi kewenangan yang lebih besar kepada Gubernur Bali untuk mengelola wilayahnya. Dalam prosesnya, RUU tersebut diajukan pertama kali ke Pemerintah Pusat pada tahun 2019 dan sempat tertunda pembahasannya akibat pandemi COVID-19 pada tahun 2020 lalu. Kemudian dilanjutkan lagi pembahasannya pada 2023 ini.

Baca juga:  Pelabuhan Padangbai Juga Tak Terima Suket GeNose

Untuk itu, Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Wakil Gubernur (Wagub) Bali, Tjok Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace), Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam pertemuan menyampaikan progres terkini RUU Provinsi Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (11/2). Gubernur Koster memohon doa dan dukungan dari masyarakat Bali agar RUU Provinsi Bali ini bisa segera ditetapkan menjadi Undang-Undang.

Baca juga:  Turun, Status Gunung Agung Jadi Siaga

Pada acara yang dihadiri oleh Anggota DPR RI Dapil Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali, Forkopimda Provinsi Bali, Walikota/Bupati se-Bali, Ketua DPRD se-Bali serta undangan lainnya, Gubernur Koster juga menyampaikan bahwa RUU yang terdiri 16 Bab dan 48 Pasal tersebut telah mendapat dukungan dari Komisi II DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Bali serta berbagai elemen masyarakat Bali lainnya. (kmb/balipost)

BAGIKAN