Polsek Sukawati berhasil mengungkap pelaku kasus pencurian granit pada salah satu proyek ruko di Jalan Raya Celuk Sukawati. (BP/kup)

GIANYAR, BALIPOST.com – Polsek Sukawati berhasil mengungkap kasus pencurian granit pada salah satu proyek ruko di Jalan Raya Celuk Sukawati. Wakapolres Gianyar Kompol Marzel Doni., SIK., MH didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Ario Seno Wimoko, Selasa (31/1) mengatakan pelaku Didik Supriyanto (32) seorang buruh bangunan asal Jember, Jawa Timur.

Ia mengaku melakukan pencurian granit karena ingin menikah untuk kedua kalinya tapi tak punya biaya. Tersangka melakukan pencurian 37 dus granit di proyek ruko yang sedang dikerjakan di wilayah Sukawati.

Baca juga:  Reka Ulang Pembunuhan di Pasar Tamblang, Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Kapolsek Sukawati, Kompol Decky Hendra Wijaya kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sukawati AKP A. A. Gede Alit Sudarma SH, MH didampingi Panit 1 Opsnal Reskrim Polsek Sukawati melakukan olah TKP. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan rekaman CCTV di sekitar TKP mengarah ke pelaku Didik Supriyanto yang sudah terdeteksi berada di Jember.

Tim Opsnal melakukan pengejaran ke wilayah Jember dan berhasil melakukan penangkapan pada Selasa (10/1) sekitar pukul 17.00 WITA. Tersangka saat itu sedang berada di rumah istrinya di Jalan Mumbul Sari, Jember

Baca juga:  Truk Bermuatan Minuman Terguling di Jalur Klungkung-Amlapura

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian granit sebanyak 37 dus. Pelaku menyewa 2 orang kuli angkut dan 1 unit mobil truk beserta sopirnya.

Namun saat granit sedang dinaikkan ke atas truk kepergok oleh tetangga yang sedang lewat. Pelaku langsung kabur ke rumah istrinya di Jember.

Kompol Decky menyampaikan pelaku melakukan pencurian karena terdesak biaya untuk menikahi pacarnya yang berada di Jember. Dengan adanya peristiwa pencurian granit ini, korban mengalami kerugian materiil jutaan rupiah. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Selundupkan 4 Kg SS, Pria Hongkong Dituntut 20 Tahun Penjara
BAGIKAN