Sidang kasus dugaan korupsi LPD Sangeh dengan terdakwa I Nyoman Agus Aryadi. (BP/dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – I Nyoman Agus Aryadi, mantan Kepala LPD Sangeh, Badung, Selasa (31/1) mulai diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar. Pria berusia 52 tahun itu didakwa atas dugaan tindak pidana korupsi di LPD Desa Adat Sangeh sebesar Rp 57.208.232.924. Selain itu, dalam dakwaan jaksa sejumlah karyawan dan staff LPD ikut terseret dalam kasus kredit fiktif itu.

Mendengar dakwaan JPU Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera, yang dibacakan jaksa Yusmawati di hadapan Hakim Tipikor Denpasar yang diketuai Agus Akhyudi, terdakwa melalui kuasa hukumnya Putu Angga Pratama Sukma dkk., mengajukan keberatan, sehingga pihak terdakwa mengajukan eksepsi atas dakwaan dakwaan JPU tersebut.

Baca juga:  Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut, Giri Prasta Laporkan Bendesa Ungasan ke Polda

Sebagaimana dakwaan JPU, dijelaskan bahwa terdakwa Agus Aryadi selaku Kepala LPD Desa Adat Sangeh atas SK Bupati Badung tahun 2006, bersama dengan pengurus dan karyawan LPD Desa Adat Sangeh yaitu Ni Wayan Suci selaku kepala bagian kredit, Ni Ketut Deni Harum Sari selaku staff bagian kredit dan I Gusti Ayuwikani selaku kasir/bendahara, pada Mei 2016 sampai dengan Desember 2020 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 menguntungkan diri sendiri sebesar Rp56.112.543.783,00 atau orang lain yaitu para pengurus maupun karyawan LPD Desa Adat Sangeh sebesar Rp1.095.689,141,00.

Baca juga:  Sidang Sengketa Tanah, Pedagang Pasar Tenten Guwang Ramaikan PN Gianyar

Masih dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa pernah memberikan kebijakan kepada pengurus maupun karyawan LPD Desa Adat Sangeh untuk memiliki kas bon. Hal ini dilakukan dengan cara meminta izin kepada terdakwa terlebih dahulu, kemudian baru meminta uang kas bon kepada kasir atas nama I Gusti Ayuwikani.

Di hadapan majelis hakim, jaksa juga menyampaikan bahwa terdakwa bersama-sama dengan pengurus dan karyawan yang telah membuat kredit yang seolah-olah ada peminjamnya atau kredit fiktif, membuat rekening penampungan atas nama I Made Bandem Budiasa. Tujuannya untuk menampung biaya materai dari biaya administrasi dan tidak mengembalikan kasbon LPD Desa Adat Sangeh telah mengakibatkan kerugian di LPD Desa Adat sangeh sehingga berdampak pada keuangan LPD Desa Adat Sangeh sebesar Rp57.208.232.924. Angka itu berdasarkan audit keuangan negara. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Vonis Inkrah, Mantan Ketua LPD Sangeh Dieksekusi
BAGIKAN