Tersangka AA, yang merupakan Ketua LPD Desa Adat Sangeh, dilakukan penahanan oleh Kejati Bali. (BP/Dpkumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Hingga pekan kedua di awal tahun 2023, kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Sangeh belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar. Sedangkan jaksa penyidik sudah merampungkan berkas perkara tersebut dan telah dilimpahkan ke JPU di Kejari Badung. Bahkan tersangkanya sudah dilakukan penahanan.

Dikonfirmasi, Kasiintel Kejari Badung, I Made Gde Bamax Wira Wibowo, Minggu (15/1) membenarkan bahwa berkas perkara LPD Sangeh belum dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor. Informasi lain yang didapat, memang pemberkasan kasus LPD Sangeh telah rampung.

Baca juga:  Tangani Sejumlah Korupsi, Kejati Bali Sampaikan Dua Perkembangan Terbaru

Sehingga JPU tinggal menyusun dakwaan, untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar. “Jika tidak ada halangan, pekan ini semoga sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ucap Kasipidsus Kejari Badung, Dewa Lanang Arya.

Diberitakan sebelumnya, pada saat penyerahan berkas dan tersangka, ikut diserahkan juga aset-aset yang dimiliki oleh tersangka Nyoman Agus Ariadi alias AA berupa tanah maupun kendaraan bermotor yang sebelumnya telah disita oleh penyidik. “Jaksa Penuntut Umum nantinya akan membuktikan aset tersangka AA,” tandas Luga.

Baca juga:  Kerugian LPD Sangeh Rp 56 Milar, Kejati Tahan Tersangka

Sebelumya, Penyidik Pidsus Kejati Bali di bawah komando Agus Eko Purnomo, melakukan penahanan terhadap Ketua LPD Sangeh, I Nyoman Agus Ariadi alias AA. Kerugian keuangan LPD yang semula di angka Rp130 miliar, kini penghitungan Inspektorat Badung menemukan angka Rp56.786.672.924.

Penyidik akan meminta keterangan ahli sehubungan dengan hasil audit penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Badung. Dari hasil penghitungan kerugian negara, ditemukan kerugian negara dalam hal ini LPD Sangeh yaitu Rp56.786.672.924. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Puluhan Orang Ditangkap, Curat Mendominasi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *