Tangkapan layar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan pengumuman penerbitan Perppu Cipta Kerja di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12/2022). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Dengan alasan kebutuhan mendesak guna mengantisipasi kondisi global, Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan dan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu itu tertanggal 30 Desember 2022. Demikian disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Jumat (30/12).

Dia mengatakan pertimbangan penetapan dan penerbitan Perppu adalah kebutuhan mendesak, di mana pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik. Ia mengatakan terkait ekonomi, Indonesia menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi.

Baca juga:  BRI Sabet Dua Penghargaan Internasional dari The Asian Bankers

Selain itu lebih dari 30 negara sedang berkembang juga sudah masuk dalam daftar IMF, dan 30 negara lainnya mengantre masuk dalam daftar penerima bantuan IMF. “Jadi kondisi krisis ini untuk emerging developing country menjadi sangat real, dan juga terkait geopolitik tentang Ukraina-Rusia dan konflik lain juga belum selesai dan pemerintah juga menghadapi, tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan dan perubahan iklim,” jelasnya.

Baca juga:  Identitas Mr. X Ditemukan Mengambang di Rawa Terungkap, Sempat Minum Ini

Airlangga mengatakan Presiden Jokowi juga sudah berbicara dengan Ketua DPR RI terkait penerbitan Perppu Cipta Kerja sehingga Ketua DPR RI sudah terinformasi. “Prinsipnya Ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perppu tentang Cipta Kerja dan ini berpedoman pada peraturan perundangan dan Putusan MK,” ujar Airlangga.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan aspek hukum dan peraturan perundang-undangan terkait keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tertanggal 30 Desember 2022 adalah karena alasan mendesak atau kebutuhan mendesak sesuai dengan putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.

Baca juga:  Investor Pasar Modal RI Didominasi Generasi Muda

Mahfud saat itu merupakan Ketua MK yang menandatangani putusan MK tersebut. “Jadi ada kebutuhan yang mendesak, atau kegentingan memaksa untuk bisa menyelesaikan masalah hukum secara cepat dengan undang-undang, namun undang-undang yang dibutuhkan untuk itu belum ada atau sehingga terjadi kekosongan hukum atau tidak memberi kepastian,” tutur Mahfud menjelaskan.

“Oleh sebab itu pemerintah memandang ada cukup alasan untuk menyatakan bahwa diundangkan nya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini didasarkan pada alasan mendesak seperti tadi disampaikan oleh Bapak Menko Perekonomian,” tambah Mahfud. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN