I Nyoman Sucipta. (BP/Istimewa)

Oleh I Nyoman Sucipta

Pertanian kota mempunyai peranan penting bagi masyarakat di wilayah tersebut. Di dalam merumuskan kebijakan pengembangan pertanian kota perlu memperhatikan beberapa faktor penentu, yaitu: keberadaan pekarangan; pengembangan tanaman produktif dengan penerapan teknologi ramah lingkungan dengan peningkatan populasi tanaman pangan dan non-pangan; peningkatan pembinaan petani sehingga menjadi lebih efektif dan pemberian insentif pelaku usaha tani dan pembebasan pajak lahan pertanian.

Revitalisasi sektor pertanian pada dasarnya adalah menempatkan kembali arti pentingnya pertanian secara proporsional dan kontekstual, baik di perdesaan maupun perkotaan. Melihat kondisi pertanian di daerah perkotaan, khususnya di kota Denpasar dan hubungannya dengan berbagai masalah lingkungan, perlu dirancang dan dirumuskan kebijakan yang komprehensif untuk pengembangan pertanian kota
berkelanjutan.

Pertanian kota berkelanjutan adalah suatu sistem pertanian yang mendasarkan dirinya pada pemanfaatan sumber daya alam secara lestari dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan dan sebesar-besarnya mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Pertanian kota menunjukkan potensi besar dalam pemenuhan kebutuhan dasar manusia, tidak hanya menyediakan pangan tetapi juga memastikan sistem distribusi dan produksi yang berkelanjutan sehingga memberikan penciptaan peluang kerja dan pendapatan tetap bagi individu.

Baca juga:  Spirit Nyepi dan Keuangan Berkelanjutan

Pertanian kota adalah sebagai salah satu sumber
pasokan sistem pangan dan opsi ketahanan pangan rumah tangga perkotaan, sebagai kegiatan produktif untuk memanfaatkan ruang terbuka dan limbah perkotaan; dan sumber pendapatan dan kesempatan kerja penduduk perkotaan. Potensi sumberdaya lahan, ruang dan sumberdaya manusia mempunyai peluang untuk dimanfaatkan dan dikembangkan sebagai lahan/
ruang usaha tani intensif atau moderen.

Kegiatan masyarakat tani perkotaan juga mendukung
pengembangan ruang terbuka hijau (RTH). Pengembangan pertanian perkotaan bersifat multi-dimensi, yaitu: ekologi, ekonomi, sosial, kelembagaan, dan teknologi dengan metode MDS (Multi-Dimensional Scaling). Skenario kebijakan pengembangan pertanian kota didasarkan atas antisipasi keadaan yang mungkin akan terjadi di masa depan.

Untuk itu perlu disusun berbagai tingkat intervensi perbaikan atas kinerja atribut kurang berkelanjutan yaitu Skenario I (Pesimis), Skenario II (Moderat) dan Skenario III (Optimis). Pertanian kota merupakan hasil interaksi dari faktor luas pekarangan, pengembangan komoditas dan teknologi pertanian ramah lingkungan,
penyuluhan dan kelembagaan pertanian, perluasan lahan/ruang usaha tani, kerjasama antar stakeholders, dan pemberian insentif/ kompensasi.

Baca juga:  Efektivitas Pembukaan Pariwisata Bali

Kondisi wilayah perkotaan sudah merupakan agroecosystem tersendiri yang berbeda secara nyata dari pertanian di perdesaan. Instrumen kebijakan telah menjadi landasan hukum untuk peningkatan pendapatan petani secara umum, baik di perdesaan maupun di perkotaan, namun dalam implementasinya masih kurang efektif, yang terlihat dari peraturan yang
ada.

Penciptaan penghasilan pertanian perkotaan
mengarah pada pembentukan bisnis baru yang tidak hanya menciptakan penghasilan bagi pemiliknya dan peluang kerja bagi masyarakat, tapi juga memberikan jalan bagi para pekerja untuk mencari nafkah dan pada akhirnya membantu bisnis ini berkembang.

Manfaat lingkungan mengurangi banjir dan meningkatkan kualitas lingkungan – Pertanian
perkotaan mengurangi limpasan air hujan melalui aquaponik dan lanskap jalanan. Selain itu juga mendukung keanekaragaman hayati dan meningkatkan kualitas udara.

Baca juga:  Pesta Seni, Penyelamatan Peradaban

Pelestarian tanaman dan pengembangan tanaman baru – Pertanian perkotaan menciptakan rumah bagi lebah untuk meningkatkan peluang pelestarian tanaman asli yang mungkin tidak dapat berjalan dengan baik dalam kondisi lain. Pertanian kota sebagian besar menanam makanan dan mengonsumsinya di lokasi geografis. Ini membantu mengurangi jejak karbon yang dibuat oleh pertanian, terutama emisi dari media transportasi.

Perkebunan hijau juga berperan sebagai penyerap karbon, terutama melalui praktik kehutanan kota. Pertanian kota memastikan bahwa produk yang dikirim ke pasar ke konsumen ditangani oleh lebih sedikit perantara, yang mengurangi kerusakan nutrisi dan kerusakan makanan selama pengangkutan.

Berdasarkan hal ini perlu regulasi mengenai kebijakan khusus di dalam bentuk undang-undang tentang pertanian kota. Aturan ini dapat menjadi payung hukum pembangunan pertanian kota khususnya di Kota Denpasar.

Penulis, Guru Besar pada Program Studi Teknik Pertanian dan Biosistem, Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Udayana

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *