Arsip - Seorang pria, yang memakai masker untuk mencegah penularan COVID-19, beristirahat di sebuah taman yang sepi di Seoul, Korea Selatan, 25 Januari 2022. (BP/Ant)

SEOUL, BALIPOST.com – Pemerintah akan menghapus kewajiban pemakaian masker di dalam ruangan, yakni pembatasan COVID-19 yang masih berlaku di Korea Selatan, jika dua dari empat syarat terpenuhi. Syarat yang dimaksud seperti penurunan jumlah kasus penyakit parah dan kematian akibat COVID-19.

Perdana Menteri Han Duck-soo, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (23/12) mengatakan bahwa tiga syarat lainnya adalah jumlah kasus COVID-19 stabil, kapabilitas penanggulangan medis stabil dan adanya kekebalan di kalangan orang-orang yang berisiko tinggi, kata Han dalam sambutannya di pertemuan Penanggulangan Bencana dan Keamanan.

Baca juga:  Insentif PPN DTP dan Kuota FLPP Bakal Ditambah

“Jika dua dari empat syarat terpenuhi, kami akan memutuskan kapan (pelonggaran) dilakukan,” katanya.

Pemerintah telah mempertimbangkan untuk mengubah kebijakan dari wajib memakai masker di ruangan menjadi imbauan sebab para kritikus mempertanyakan efektifitas aturan itu dibandingkan rasa tidak nyaman yang ditimbulkan.

Selain itu, sejumlah riset telah menunjukkan kekebalan yang cukup di kalangan penduduk. Namun demikian, kewajiban penggunaan masker di dalam ruangan masih berlaku di rumah sakit dan fasilitas lainnya yang berisiko tinggi, katanya.

Baca juga:  Ribuan Masker Gratis Dibagikan ke Sejumlah Instansi di Buleleng

PM Han mendesak otoritas daerah dan pejabat kesehatan untuk tetap waspada mengingat bahwa kasus infeksi bisa meningkat untuk sementara waktu begitu pelonggaran pemakaian masker dilakukan.

Dia juga mengajak masyarakat agar mendapatkan vaksin dan mengatakan bahwa baru 29 persen dari warga yang berusia 60 tahun ke atas yang telah disuntik vaksin selama musim dingin. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *