Terdakwa kasus LPD Ungasan menjalani sidang tuntutan, Jumat (16/12). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dugaan tindak pidana korupsi pada LPD akhirnya pecah telur, dalam hal penuntutan. Ya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (16/12), JPU dari Kejati Bali, Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputra, dkk., menuntut mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan, terdakwa Drs. Ngurah Sumaryana M.M., dalam perkara dugaan korupsi, dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara.

Tuntutan tersebut merupakan rekor tertinggi dalam kasus korupsi LPD di Bali. Dalam kasus tersebut, jaksa menilai terdakwa bersalah dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

Baca juga:  Oknum Bendesa Adat Kena Narkoba, Ini Kata Kepala BNNP

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. Ngurah Sumaryana atas kesalahannya dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tuntut JPU di hadapan majelis hakim pimpinan Konny Hartanto.

Selain itu, kata JPU, terdakwa juga dituntut atas kesalahannya itu dengan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- subsidiair lima bulan kurungan.
Masih dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, jaksa menuntut terdakwa Drs. Ngurah Sumaryana, M.M untuk membayar uang pengganti sebesar Rp26.872.526. 963 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca juga:  Kembali Bersaksi, Mas Sumatri Ditanya Fisik Masker hingga Jargon "Massker"

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
Mendengar tuntutan itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya, I Gede Manik Yogiartha dkk., akan mengajukan pembelaan secara tertulis. “Terhadap tuntutan JPU, kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Nota pembelaan akan dibacakan pada 22 Desember 2022,” tandas Yogiartha. (Miasa/balipost)

BAGIKAN