Marjono. (BP/Istimewa)

Oleh Marjono

Data ada dimana-mana tetapi ketika dicari data tidak ada di mana-mana. Data, sesuatu yang mudah diucapkan tetapi sulit untuk dicari, apalagi data yang akurat. Data, katanya selalu dibutuhkan, tetapi sulit untuk dipenuhi, apalagi data yang up to date. Data, katanya diperlukan oleh semua bidang, tetapi ketika dicari sulit didapatkan, apalagi data yang signifikan dan berkualitas.

Data dalam dunia pemerintahan, erat kaitannya dengan pembangunan, tidak hanya deretan angka-angka yang menunjukkan perkembangan. Namun, data merupakan bagian terpenting sebagai modal dari setiap upaya penyusunan perencanaan pembangunan serta sebagai sumber rujukan  untuk menentukan arah pembangunan. Terdapat istilah garbage in garbage out, gold in gold out sehingga dapat dikatakan bahwa kualitas basis data pembangunan menentukan kualitas pembangunan.

Kebutuhan pemerintah atas data sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan di Indonesia menjadi salah satu pertimbangan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Ini merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan Data yang berkualitas melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan Kode Referensi. Data statistik sektoral mempunyai peran penting dalam suatu pembangunan, maka kemudian bekerja berdasarkan data merupakan tugas yang harus dilakukan karena data akan menjadi dasar dan bahan pertimbangan pemerintah dalam mengambil suatu keputusan atau kebijakan. Data yang akurat sangat diperlukan dalam perencanaan pembangunan terutama dalam pengambilan kebijakan, sehingga dapat dikatakan bahwa kualitas basis data pembangunan menentukan kualitas pembangunan. Oleh karena itu, data yang diolah harus dapat dipertanggungjawabkan dan sudah tervalidasi.

Baca juga:  Health Tourism: Pendekatan Baru Pariwisata Bali

Kebutuhan pemerintah atas data sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan di Indonesia menjadi salah satu pertimbangan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI) yang merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang berkualitas melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan Kode Referensi. Sebagai tindak lanjut, Pemda, termasuk Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menyusun Peraturan Kepala Daerah tentang satu data di wilayah masing-masing yang menjadi pedoman dalam perbaikan tata kelola data yang dihasilkan oleh Pemda, yaitu dalam rangka mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan daerah dengan penyediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

Mengapa kemudian, penyelenggara satu data di daerah kita harapkan dapat melaksanakan tugas dan peran penting masing-masing dalam mendukung implementasi satu data daerah. Di sini kita berharap betul adanya kerja sama yang solid antara badan/dinas sebagai produsen data dan dinas kominfo sebagai wali data untuk menyamakan persepsi, sehingga nantinya akan menghasilkan data sektoral yang akurat dan akuntabel. Melalui implementasi satu data ini, kita ingin program-program antar sektor, merumuskan prioritas program dan kegiatan, untuk menghasilkan kegiatan pembangunan yang lebih efektif bagi masyarakat, dan mampu menjawab tantangan lingkungan yang dinamis.

Baca juga:  Tumpek Bubuh, "Gebuh" di Wacana

Untuk mewujudkan penyelenggaraan satu data, diperlukan upaya yang luar biasa. Komitmen seluruh pihak, kolaborasi, koordinasi dan sinergi adalah sebuah keniscayaan. Perlunya forum satu data dan penyusunan rencana aksi dalam pembangunan satu data daerah untuk memperkuat koordinasi pembina data, wali data, dan produsen data yang dilakukan secara berkala dalam rangka menyelesaikan permasalahan satu data, memastikan ketersediaan data dan mencegah duplikasi dengan menyusun rencana aksi yang terintegrasi dan menetapkan data prioritas di wilayah tersebut. Agar satu data daerah (provinsi dan kabupaten/kota) dapat terwujud dengan optimal. Tentu saja, butuh semangat dan menjalin kerjasama, kolaborasi serta koordinasi antar seluruh pihak terkait dengan baik sehingga memberikan manfaat bagi pembangunan setempat.

Salah satu hal penting dalam percepatan penyelenggaraan SDI adalah terwujudnya kolaborasi dan sinergi antara instansi pusat dan daerah. Dari aspek kelembagaan, selain peran penting pembina data yang melakukan pembinaan penyelenggaraan SDI dan menetapkan standar dan metadata, juga ditetapkan walidata pada level pusat dan daerah, serta walidata pendukung di tingkat daerah. Walidata memastikan bahwa setiap informasi yang disebarluaskan antar instansi telah diperiksa sesuai prinsip SDI melalui mekanisme one gate policy. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa data telah memenuhi kaidah interoperabilitas dan dapat dengan mudah dibagi pakaikan antarinstansi.

Baca juga:  Mewujudkan Institut Hindu Dharma Internasional

Selanjutnya, upaya penguatan instansi dihadirkan melalui Forum SDI, sinergi lintas baik di tingkat pusat maupun daerah. Forum SDI merupakan wadah yang menampung gagasan dan pembahasan terkait penyelenggaraan SDI, serta penyelesaian permasalahan terkait data. Dalam  mendukung tercapainya data sesuai Prinsip Satu Data  Indonesia, forum juga bertugas untuk membahas dan menetapkan rencana aksi SDI. Sesuai dengan Pasal 29 Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, rencana aksi adalah rencana program dan kegiatan terkait SDI yang disepakati bersama di Forum SDI. Rencana aksi SDI, mencakup: pengembangan sumber daya manusia yang kompeten, penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan SDI, kegiatan terkait pengumpulan, pemeriksaan, dan penyebarluasan data; masupun kegiatan lainnya yang mendukung SDI. Sejalan dengan hal tersebut, kita berharap penyusunan rencana aksi SDI daerah 2022-2023 dapat mewujudkan penyelenggaraan SDI yang terencana dan sinergis dengan tetap memperhatikan rencana aksi SDI tingkat Pusat 2022-2024, sehingga pengelolaan SDI dapat berjalan dengan efisien, efektif, tertib, dan transparan menjadi bagian upaya mewujudkan cita-cita SDI meningkatkan kualitas pembangunan.

Penulis, Kasubag Materi Naskah Pimpinan Pemprov Jateng

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *