Wayan Arsa Jaya. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pesta demokrasi berupa pemilu 2024 telah ditetapkan pemerintah akan dilangsungkan pada 14 Februari 2024 mendatang. Tahapan pemilu pun sudah dirancang demi kelancaran pesta demokrasi kali ini.

Hanya saja, sejumlah kendala dipastikan ditemukan di masing-masing KPU kabupaten/kota. Seperti yang dialami KPU Denpasar. Salah satu kendala yang dihadapi, yakni kesulitan dalam merekrut tenaga panitia pemilih kecamatan (PPK). Terlebih, dalam pendaftaran tenaga PPK ini, minimal harus ada 2 kali jumlah PPK yang diperlukan di satu kecamatan.

Hal ini ditegaskan Ketua KPU Denpasar, Wayan Arsa Jaya, Minggu (27/11). Dikatakan, KPU Kota Denpasar telah membuka pendaftaran badan ad hoc penyelenggara pemilu 2024 sebagai anggota PPK  mulai 20 Nopember sampai dengan 29 Nopember 2022. Dikatakan, melihat dari  pengalaman pelaksanaan pemilu dan pilkada sebelumnya, KPU kota Denpasar cukup kesulitan untuk memenuhi target dua kali lipat jumlah pendaftar PPK.

Baca juga:  Sejumlah APK Masih Terpasang di Masa Tenang

Akibat minimnya minat warga untuk mendaftar sebagai PPK, pihaknya harus membuka perpanjangan masa pendaftaran agar dapat memenuhi jumlah target minimal yang diperlukan  di setiap kecamatan.

Dalam upaya mengatasi persoalan tersebut, sebelumnya KPU Denpasar telah melakukan sosialisasi ke sejumlah perguruan tinggi dan bekerja sama dengan jajaran pemerintah daerah hingga tingkat bawah di desa kelurahan. Pihaknya juga menggunakan media sosial dan menggali selebgram untuk mensosialisasikan perekrutan PPK ini dengan harapan lebih banyak pelamar yang mendaftar.

Baca juga:  Warga Antre Lama, Operasi Pasar Gas Melon Perlu Dievaluasi

Dikatakan,  PPK akan bertugas selama 15 bulan terhitung mulai Januari 2023 hingga usai pencoblosan pemilu 2024. Untuk syarat pendaftaran, usia minimal untuk bisa mendaftar PPK adalah 17 tahun dan tidak boleh menjadi anggota parpol atau tidak terdaftar dalam aplikasi sistem informasi partai politik (Sipol). “Akan ada screening melalui sipol untuk mengetahui pendaftar PPK sedang menjadi anggota parpol atau tidak. kemudian pendaftar dapat melamar menjadi anggota PPK di kecamatan sesuai dengan alamat domisili masing-masing,” jelasnya.

Baca juga:  Di Bangli, Kecamatan Ini yang Diminati Pelamar PPK

Ia menyebutkan, PPK yang dibutuhkan untuk empat kecamatan sebanyak 20 orang dan setiap kecamatan diisi 5 anggota. Anggota PPK jumlah pendaftar di setiap kecamatan minimal harus dua kali lipat jumlah PPK yang dibutuhkan atau sebanyak 10 orang. Artinya, untuk Denpasar minimal harus ada 40 orang pendaftar.

Sementara, untuk honor yang diterima  meningkat dibandingkan pemilu 2019  yakni dari 1,8 juta menjadi sebesar 2,2 juta per bulan bagi anggota PPK dan 2,5 juta per bulan bagi ketua PPK. Ia juga mengajak para insan media turut menjadi corong informasi dan penyelenggara pemilu agar pelaksanaan pemilu 2024 berjalan sukses. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN