Vonis
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pencuri pistol Kapolsek Kota Negara, Jembrana, Kompol I Ketut Maret di areal parkir Pura Sakenan, Serangan, Denpasar Selatan, terdakwa I Wayan Soma alias Yeremia (45), Kamis (11/21) dihukum selama dua tahun penjara. Majelis hakim pimpinan I Made Pasek, menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP.

Yakni terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dakwaan penuntut umum. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. JPU Cok Intan Merlany Dewie, sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum tiga tahun penjara.

Baca juga:  Perampok Berpistol Todong Karyawan SPBU

Sebelumnya, aksi pelaku dilakukan pada 3 Agustus 2019 sekitar pukul 21.15 Wita bertempat di tempat parkiran mobil Pura Sakenan, Desa Serangan, Denpasar Selatan. Dijelaskan jaksa, bahwa pria asal Klungkung itu, ditangkap setelah mengambil barang sesuatu berupa tas kulit warna hitam yang berisikan satu unit senpi jenis HS-9 Cal 9X19, H190073 warna hitam  Made In Crotia, 4 butir peluru, KTP, SIM C, KTA Polri, dan 3 buah kartu ATM, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni milik I Ketut Maret.

Dijelaskan, awalnya terdakwa datang ke Pura Sakenan, untuk sembahyang. Setelah selesai bersembayang, terdakwa kemudian jalan-jalan di seputaran areal parkiran mobil dan melihat mobil Daihatsu Taft Jeep warna hijau DK 1904 RT sedang parkir dengan kondisi pintu di bagian kemudi tidak tertutup rapat.

Baca juga:  Puluhan Personel dan Pecalang Amankan Sholat Ied di Tanah Aron

Saat itulah niat terdakwa muncul dan melakukan aksi pencurian. Berhasil mengambil tas tersebut, terdakwa bergegas pergi dan mencari ojek di Jembatan Suwung Bantak Kendal.

Setelah itu terdakwa memeriksa isi tas dan melihat 1 pujuk Senpi. Kemudian terdakwa mengambil Senpi itu dan menyelipkannya di pinggang sedangkan tas berserta isi tas lainnya terdakwa buang ke sungai.

Atas hasil curiannya, terdakwa menuju Pasar Kreneng untuk menjual senpi berisi 4 butir peluru. Terdakwa menjual senpi itu ke Kadek Sudarma, yang awalnya dilakukan pembayaran Rp 500 ribu. Hanya saja malamnya pembeli membatalkan pembelian senpi itu karena mengetahui pistol itu asli.

Baca juga:  Kasus Matinya Belasan Satwa di TNBB, Dua Tersangka Segera Jalani Sidang

Terdakwa dan Sudarma bertemu pada 4 Agustus 2019  di dekat Pura Goa Lawah Klungkung. Saksi Sudarma pun menyerahkan Senpi tersebut ke terdakwa dan setelah membawa Senpi tersebut ke Gor Lila Buana dengan maksud untuk disembunyikan dengan cara dikubur. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *