AKBP Ranefli Dian Candra. (BP/Dokumen)

TABANAN, BALIPOST.com – Ada yang berbeda dari pelaksanaan Operasi Zebra Agung 2022 yang telah dimulai Kamis (24/11), hingga 7 Desember 2022. Pelaksanaannya kini dibarengi dengan mulai efektifnya sistem tilang elektronik. Hanya saja untuk sementara sistem tilang elektronik dilakukan secara mobile.

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, sistem tilang elektronik dilakukan secara mobile menggunakan empat unit ponsel khusus yang dinamakan ETLE (electronic traffic law enforcement) mobile handheld. Sedangkan kamera ETLE statis diperkirakan baru siap dimanfaatkan pada media atau pertengahan Desember 2022 mendatang. “Masih dalam proses pemasangan di sejumlah titik, tapi tentunya tidak kami sampaikan lokasi titiknya,” jelasnya.

Baca juga:  Jatiluwih, Desa Warisan Budaya Bali Masuk Top 100 Green Destinations 2025

Sembari menunggu kamera tilang elektronik tuntas dipasang, sistem tilang elektronik di Tabanan dilaksanakan secara mobile. Sistem mobile dimaksud menggunakan perangkat ponsel khusus.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Tabanan AKP Kanisius Pranata mengatakan, untuk jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas, sejak Januari hingga 20 November 2022 yakni tilang sebanyak 3.717, teguran 12.811, sehingga totalnya mencapai 16.528 penindakan. “Penilangan mulai dari pelanggaran tidak memakai helm, pelanggaran rambu, tidak membawa surat-surat hingga melawan arus tanpa sabuk pengamanan dan pelanggaran lainnya,” bebernya. (Puspawati/balipost)

Baca juga:  Tertibkan Parkir Liar, Polsek Ubud Berlakukan Sanksi Tilang Elektronik
BAGIKAN