Suasana apel di Polres Bangli. (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Polres Bangli kembali menggelar Operasi Zebra Agung. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan selama dua minggu mulai Kamis (24/11).

Dalam operasi zebra tahun ini, Polres Bangli menerapkan electronic traffic law enforcement (ETLE) Mobile.

Kasatlantas Polres Bangli AKP I Ketut Widiarta menyebutkan ada tujuh jenis pelanggaran yang jadi sasaran dalam Operasi Zebra. Yaitu :

1. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara

Baca juga:  Sempat Diamankan, Pemilik Layangan Wajib Lapor

2. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur

3. Berboncengan lebih dari satu orang dan pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI

4. Pengemudi atau pengendara yang tidak menggunakan safetybelt

5. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengosumsi alkohol

6. pengemudi atau pengendara yang melawan arus

7. Pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan

Baca juga:  100 Gram Sabu Ditemukan di Pintu Kamar Mandi, Habibi Diadili

Dalam operasi zebra tahun ini, untuk pertama kalinya Polres Bangli menerapkan Etle Mobile. Widiarta mengatakan pihaknya telah menyiapkan tiga buah alat ETLE mobile untuk pelaksanaan Operasi Zebra Agung 2022.

Dengan alat tersebut, nantinya personil Satlantas akan memotret pelanggaran di jalan raya. Selanjutnya berdasarkan foto itu akan dikirimkan surat ke alamat pemilik kendaraan.

Supaya tidak terjaring operasi, Widiarta menghimbau masyarakat agar selalu mematuhi peraturan berlalu lintas. Diharapkan dengan dilaksanakan Operasi Zebra Agung 2022 bisa menurunkan angka pelanggaran dan laka lantas di wilayah Bangli. (Dayu Swasrina/balipost)

Baca juga:  SPMB SMP Bangli Dibuka Juni, Daya Tampung Lampaui Lulusan SD 
BAGIKAN