Sejumlah bus disiapkan untuk mengantarkan mereka yang akan masuk kawasan The Nusa Dua saat pelaksanaan KTT G20. (BP/kmb)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pada Sabtu (12/11), Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), mulai menerapkan aturan pembatasan pergerakan dan pengaturan lalu lintas di Nusa Dua. Pembatasan ini dilakukan selama penyelenggaraan KTT G20 hingga 17 November.

Pantauan di kawasan Lapangan Lagoon, Nusa Dua pagi ini, deretan bus-bus besar sudah antre bersiap mengangkut yang akan masuk ke kawasan ITDC. Menurut General Manager The Nusa Dua (ITDC) I Gusti Ngurah Ardita, sesuai hasil keputusan Panitia Nasional dan Sekretariat Negara (Setneg), Kawasan The Nusa Dua ditetapkan sebagai zona 2 penyelenggaraan KTT G20 karena merupakan lokasi menginap beberapa kepala negara dunia dan delegasi serta lokasi penyelenggaraan beberapa side event G20.

Baca juga:  PPDN Wajib Booster, Bandara Ngurah Rai Buka Lagi Layanan Vaksinasi COVID-19

Untuk zona 2, lanjutnya, seluruh pekerja kawasan The Nusa Dua diwajibkan untuk mengenakan ID Card dengan format dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh panitia serta akan dilegalisir/dibubuhi stamp oleh instansi berwenang dan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Sementara, untuk wisatawan non-delegasi G20 yang menginap di hotel-hotel di The Nusa Dua, masih dapat melakukan aktivitas di kawasan dengan mengenakan wristband yang disiapkan oleh masing-masing hotel tempat wisatawan menginap.

Baca juga:  Australia dan RI Kerjasama Kurangi Rabies di Bali

Kendaraan yang masuk ke kawasan juga dibatasi, hanya  electric vehichle (EV) dan berbahan bakar fosil yang telah dilengkapi stiker kendaraan. Selain itu, selama periode pembatasan tidak diperkenankan menggunakan sepeda motor, kecuali sepeda motor listrik yang disiapkan oleh panitia G20.

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN