Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tempat pelayanan publik mulai dari SIM, SKCK, SPKT dan pelayanan lainnya yang langsung berhubungan langsung dengan masyarakat. Selasa (1/11). (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dalam upaya mewujudkan pelayanan prima yang cepat, tepat dan beretika, Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tempat pelayanan publik mulai dari SIM, SKCK, SPKT dan pelayanan lainnya yang langsung berhubungan langsung dengan masyarakat. Selasa (1/11). Kapolres mengingatkan petugas pelayanan publik jangan sampai ada gratifikasi dan KKN.

Saat sidak, AKBP Dedy didampingi Wakapolres Kompol I Ketut Dana. Menurutnya setiap pelayanan publik terutama anggota yang bertugas pelayanan harus memberikan pelayanan yang humanis menjadi budaya pribadi. “Kami langsung melakukan pengawasan langsung tiga kali dalam seminggu sesuai program Quick Wins Presisi Polri yang dimulai hari ini (Selasa),” ungkapnya.

Baca juga:  Diingatkan, Penerapan Protokol Kesehatan pada Layanan Publik

AKBP Dedy mengingatkan supaya tidak adanya gratifikasi dan KKN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pihaknya telah menyiapkan pakta integritas yang ditandatangani masyarakat sebelum mendapat pelayanan dari petugas. “Ada petugas khusus yang menangani pakta integritas sebelum mendapat pelayanan kepolisian,” tegasnya.

Selain siapkan kotak saran atau pengaduan, pihaknya menyediakan pengaduan melalui media komunikasi seperti Dumas melalui WhatsApp (WA) dan Instagram (IG). Ia juga menjelaskan untuk pengaduan masyarakat di SPKT Polres Badung penerimaan laporan dan pengaduan menggunakan IG akun @dumas_ polresbadung dan WA SPKT sudah di setting menjadi WA business HP 081244331134, sehingga setiap masyarakat yang akan memberikan pengaduan akan mendapatkan notifikasi.

Baca juga:  Berkantor di MPP, Kinerja Disdukcapil Justru Turun

Selama pelaksanaan sidak, Kapolres Dedy tidak menemukan petugas yang tidak mengindahkan SOP yang ada. Anggotanya juga selalu menjaga sikap sopan dan ramah kepada setiap masyarakat yang memerlukan bantuan petugas Kepolisian. “Pelayanan penerbitan SIM sesuai dengan SOP diawali penandatanganan pakta integritas pengguna layanan, guna menghindari pelanggaran antara petugas dan masyarakat,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN