Ni Putu Eka Wiryastuti saat menghadiri persidangan. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Upaya banding yang dilakukan jaksa KPK dalam kasus dugaan penyuapan DID Tabanan sedikit membuahkan hasil. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar yang diketuai H. Sumino dengan hakim anggota Unggul Warso Murti dan Benyamin Naramessakh, menaikkan vonis terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti (mantan Bupati Tabanan) dan I Dewa Nyoman Wiratmaja.

Keduanya dinaikkan vonisnya selama enam bulan penjara. Hal itu dibenarkan Humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa, Rabu (19/10).

Dijelaskan, vonis Eka Wiryastuti naik dari dua tahun penjara menjadi dua tahun dan enam bulan penjara. Sedangkan Wiratmaja dari 1,5 tahun menjadi dua tahun penjara.

Baca juga:  Terjangkit COVID-19, Eka Wiryastuti Jalani Sidang Daring

“Vonis I Dewa Nyoman Wiratmaja sudah diputus 17 Oktober 2022. Sedangkan Bu Eka diputus 13 Oktober lalu,” ucap Gede Putra Astawa.

Sebelumnya, majelis hakim tingkat pertama, pimpinan I Nyoman Wiguna dengan hakim anggota Gede Putra Astawa dan Nelson, Selasa (23/8) menyatakan terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti, bersalah melakukan penyuapan dalam pengurusan DID Tabanan 2018. Mantan Bupati Tabanan dua periode itu dihukum selama dua tahun penjara, dan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara.

Selain menghukum separo dari tuntutan Jaksa KPK, majelis hakim juga tidak sependapat dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terdakwa Eka Wiryastuti selama lima tahun. Hakim menolak pencabutan hak politik tersebut.

Baca juga:  Kawal DID Tabanan, Saksi Kunci Akui Minta "Dana Adat Istiadat"

Menurut hakim, tuntutan pencabutan hak politik adalah tuntutan tambahan dari JPU, sehingga tidak harus disetujui oleh hakim, dan perkara pokoknya sudah dinyatakan terbukti. Dalam amar putusannya, majelis hakim menguraikan sejumlah hal seperti DID itu diurus setelah adanya defisit Anggaran Pemkab Tabanan pada 2017 sebesar Rp60 miliar.

Melaui Staff Khsususnya, Dewa Wiratmaja, diminta mencari informasi dan koordinasi ke pusat, termasuk berkoordinasi dengan Barullah Akbar (saat itu Wakil BPK RI). Hakim juga menguraikan soal adanya peluru dengan istilah dana adat istiadat sebagai komitmen fee dalam pengurusan DID 2018 di pusat, yang kemudian diterima oleh Yaya Purnomo dan Rifa Surya Kasi di Kementerian Keuangan RI.

Baca juga:  Belum Urus Izin, Vila di Batubulan Disidak

Namun demikian, yang sekaligus menjadi pertimbangan meringankan hukuman terdakwa, hakim menilai bahwa langkah Eka Wiryastuti mengurus DID adalah hal yang positif untuk pembangunan Tabanan, dan DID itu bukan untuk kepentingan bribadi terdakwa. Dalam kasus versi KPK ada suap Rp 600 juta plus USD 55.300.

Sebelumnya Eka Wiryastuti dituntut empat tahun penjara dan hak politiknya dicabut. Sedangkan Wiratmaja yang merupakan staff khusus bupati dihukum lebih rendah. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *