Sosialisasi pemberian fasilitas/insentif daerah yang diselenggarakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bangli, di Kintamani, Selasa (18/10). (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Pemkab Bangli menyiapkan insentif daerah bagi para pelaku usaha. Pada tahun ini, pemberian insentif hanya dikhususkan untuk pelaku usaha restoran di Kintamani.

Rencana pemberian fasilitas/insentif daerah bagi para pelaku usaha itu terungkap sosialisasi yang diselenggarakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bangli, di Kintamani, Selasa (18/10). Sosialisasi melibatkan 20 orang pelaku usaha restoran yang ada di Kecamatan Kintamani.

Baca juga:  Libur Nataru, Penglipuran Optimis Masih Jadi Destinasi Favorit

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bangli, I Made Ari Pulasari menjelaskan insentif daerah diberikan pada pelaku usaha yang memenuhi sejumlah kriteria. Diantaranya memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha, memiliki dokumen perizinan sesuai peraturan yang berlaku, dan memenuhi aspek pendukung yaitu kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ari Pulasari mengatakan insentif daerah yang akan diberikan berupa sertifikat penghargaan, fasilitasi perizinan dan promosi. Meski pelaku usaha restoran yang diundang dalam sosialisasi hanya 20 orang, namun saat penilaian nanti pihaknya mengaku akan mendatangi pelaku usaha lebih dari yang diundang.

Baca juga:  Jadi Booster Pemulihan Ekonomi, BRI Fokus Berdayakan Sektor UMKM dan UMi

Tujuan pemberian insentif tersebut, lanjutnya, untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, dan meningkatkan kemampuan daya saing daerah. Selain itu untuk mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan, meningkatkan ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan merangsang investor untuk menginvestasikan modalnya.

“Tujuan utama yang ingin kami capai melalui sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha dalam mengelola perusahaannya agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dalam upaya mendukung pemerintah dalam pembangunan daerah,” kata Ari Pulasari. (Dayu Swasrina/balipost)

Baca juga:  Diskes Gianyar Ngaku Insentif Nakes Telah Dibayarkan Sampai Juni 2021
BAGIKAN