Presiden Jokowi memberikan ucapan selamat usai melantik Gubernur dan Wagub DIY, di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/10/2022) pagi. (BP/Dokumen Humas Setkab)

JAKARTA, BALIPOST.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masa jabatan tahun 2022-2027. Pelantikan keduanya digelar di Istana Negara, Senin (10/10).

Sebelum pengambilan sumpah, Presiden Jokowi terlebih dahulu menyerahkan petikan Surat Keputusan Presiden kepada calon gubernur dan wakil gubernur di Ruang Kredensial, Istana Merdeka. *etelahnya, Presiden dengan didampingi Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersama Sri Sultan dan Paku Alam melakukan kirab menuju tempat pelantikan di Istana Negara.

Baca juga:  Sekda Gianyar Kini Dijabat Kadek Wisnu Wijaya

Prosesi kirab diiringi oleh pasukan kehormatan Paspampres selama berjalan menuju Istana Negara. Setibanya di Istana Negara, calon gubernur dan wakil gubernur diambil sumpah oleh Presiden dan dilantik dengan berdasarkan pada Surat Keputusan Presiden Nomor 90/P Tahun 2022 tentang Pengesahan, Pemberhentian, dan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Masa Jabatan Tahun 2022-2027.

Turut hadir dalam pelantikan antara lain Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Baca juga:  Polri Amankan 2,5 Ton Sabu-Sabu Milik Jaringan International

Dalam kesempatan itu, Jokowi berpesan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Wakil Gubernur (Wagub) DIY Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X menjaga stabilitas harga pangan dan inflasi di wilayahnya. “Yang paling penting, saya tadi tititp kepada beliau untuk urusan yang berkaitan dengan harga pangan dan inflasi supaya menjadikan fokus perhatian,” ujar Presiden dikutip dari situs setkab.go.id.

Presiden menambahkan, persoalan terkait harga pangan dan inflasi adalah dua persoalan yang menjadi tantangan global dan momok bagi setiap negara. “Memang itu persoalan utama dan momok semua negara,” ujarnya.

Baca juga:  Jangan Remehkan Penyakit COVID-19, Vaksinasi dan Prokes Tak Boleh Kendor

Penetapan Gubernur dan Wagub DIY ini sesuai dengan mekanisme yang berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Penetapan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wagub DIY masa jabatan 2022-2027 telah dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY dalam rapat paripurna pada 9 Agustus lalu. (kmb/balipost)

BAGIKAN