Suasana sidang dugaan korupsi LPD Ungasan, Rabu (5/10). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi LPD Ungasan, Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera dkk., Rabu (5/10) menjawab keberatan atau eksepsi terdakwa Drs. Ngurah Sumaryana, M.M. Di hadapan majelis hakim pimpinan Kony Hartanto, jaksa minta majelis hakim menolak seluruh keberatan yang diajukan oleh terdakwa atau tim penasihat hukum terdakwa, I Gde Manik Yogiartha, dkk.

Ia menyatakan surat dakwaan JPU adalah sah dan telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap serta memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Ada beberapa alasan dalam menjawab eksepsi terdakwa.

Selain sudah masuk pokok perkara, juga beberapa alasan lain. Salah satunya soal kerugian keuangan negara, khususnya soal modal awal LPD Ungasan.

Baca juga:  Kepung dan Ancam Polisi, Sekelompok Pemuda NTT Ditangkap

Jaksa Lee Wisnhu menyampaikan LPD Desa Adat Ungasan berdiri sejak September 1991 berdasarkan SK Gubernur Bali Nomor: 588 Tahun 1991 tanggal 3 September 1991 dengan modal pendirian Rp5.000.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Badung. Sebagai lembaga keuangan milik Desa Adat Ungasan yang memberikan manfaat sosial, ekonomi dan budaya bagi anggotanya, selanjutnya agar pengelolaan LPD dapat berdaya guna dan berhasil guna.

“Oleh karenanya terdapat bantuan modal negara sehingga berkorelasi pada adanya keuangan negara di dalamnya sehingga bentuk penyimpangan yang terjadi dalam perkara ini berdampak pada adanya kerugian keuangan negara masuk dalam ranah tindak pidana korupsi,” jelas Agung.

Sehingga, lanjut JPU, kompetensi yang mengadili perkara ini adalah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar dalam mengadili perkara aquo. Bahwa kerugian keuangan negara/keuangan daerah merupakan salah satu unsur pasal yang didakwakan kepada terdakwa dan untuk menentukan apakah perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara/keuangan daerah akan dibuktikan dalam pemeriksaan persidangan ini.

Baca juga:  Wujudkan Kampung Kuliner Serangan

“Nota keberatan/eksepsi tersebut bukanlah alasan keberatan/eksepsi sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 156 ayat (1) KUHAP karena sudah memasuki materi pokok perkara, sehingga keberatan tim penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan ditolak,” tegas JPU dari Kejati Bali itu.

Pun soal keberatan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik K. Gunarsa dalam surat dakwaan, menurut JPU sudah masuk dalam pokok perkara. Dalam menyikapi eksepsi terdakwa, jaksa berkesimpulan alasan keberatan yang disampaikan oleh terdakwa atau penasihat mukumnya tidak beralasan dan harus ditolak secara keseluruhan.

Baca juga:  Peraih Emas AG, Wewey Wita Syuting Iklan di Bali

Atas jawaban itu, hakim akan membacakan putusan sela pekan depan.

Sebelumnya, mantan Ketua LPD Ungasan, Kuta Selatan, Badung, terdakwa Drs. Ngurah Sumaryana, M.M., diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar. JPU Dewa Lanang Arya dkk., dalam surat dakwaanya di hadapan majelis hakim pimpinan Kony Hartanto, menguraikan sejumlah peristiwa yang diduga berkaitan dengan peran terdakwa selaku Ketua LPD Ungasan, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara cq keuangan daerah dalam hal ini keuangan LPD Desa Adat Ungasan sebesar Rp26.872.526.963. (Miasa/balipost)

BAGIKAN