Polisi merilis kasus video mesum berbusana adat Bali, Kamis (22/9). (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sebuah video mesum yang pelakunya menggunakan pakaian adat Bali beredar luas di media sosial pada 10 September. Banyak netizen yang menyayangkan peredaran video itu karena busana adat Bali merupakan pakaian dikenakan warga yang melakukan persembahyangan maupun upacara keagamaan lainnya.

Terkait beredarnya video mesum ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Bali melakukan penyelidikan. Tak makan waktu lama, sekitar 4 hari setelah video itu pertama kali diunggah, Rabu (14/9), pemeran prianya, IMMDI (28) dibekuk. Setelah itu giliran pemeran perempuan, NDL (26) ditangkap di Jakarta, Sabtu (17/9).

Kasubdit VI Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko dalam rilis kasus ini, Kamis (22/9), mengatakan kasus ini berawal saat timnya melaksanakan patroli siber dan hasilnya ditemukan adanya video yang menampilkan adegan persenggamaan (hubungan seksual) yang dilakukan di dalam sebuah mobil yang sedang melaju. Kedua pemeran dalam video tersebut menggunakan pakaian adat Bali.

Baca juga:  Amankan IMF-WB Annual Meeting, Polda 3 Wilayah Terjauh dari Bali Ini Dilibatkan

Dalam video yang berdurasi 29 detik tersebut terdapat siluet wanita bersayap dengan tulisan “Angel.” Setelah dilakukan dilakukan profiling lebih lanjut, saat dilakukan penyelidikan terhadap akun tersebut sudah tidak ditemukan.

Personel Subdit V pernah melakukan profilling terhadap salah satu akun Twitter yang sempat memposting video berhubungan badan tersebut. Diketahui pemiliknya, IMMDI, berdomisili di seputaran Jalan Raya Sesetan.

IMMDI langsung diamankan dan saat diinterogasi mengakui sebagai pemeran dalam video porno tersebut. “Berdasarkan keterangan IMMDI, kami melaksanakan pengembangan kasus ini dan mencari pemeran wanitanya ke wilayah Jakarta Barat. Tersangka DNL berhasil diamankan,” tegas Nanang.

Baca juga:  Polwan Polda Bali Ukir Prestasi di Kejuaraan Menembak Kapolri Cup 2020

Dari keterangan DNL, video itu direkam menggunakan HP miliknya. Video itu lalu dipotong dan diedit.

Pada 10 September 2022 pukul 01.00 WITA, DNL mengunggah video itu di medsos. DNL juga mengirimkan pesan lewat WhatsApp ke IMMDI, memberi tahu siap-siap viral.

Jika postingan video tersebut memperoleh 1.000 like, akan di-take down. Selanjutnya DNL menghapus akun miliknya dan juga menghapus semua file video itu di HP-nya. “Berdasarkan keterangan kedua pelaku, mereka melakukan kegiatan tersebut spontan dan tidak ada maksud lain. Saat itu keduanya dipengaruhi nafsu tanpa melihat situasi, kondisi, dan pakaian yang digunakan. Mereka minta maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian ini,” ucapnya.

Baca juga:  Tingkatkan Profesionalitas, Polda Bali Lakukan Rekrutmen Terbuka Jabatan Kasat Reskrim

Terkait kasus ini, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, Kamis (22/9) menjelaskan, kedua pelaku melakukan adegan porno tersebut pada 1 September 2022 dan diunggah 10 September 2022. “Motifnya, senang-senang saja. Tidak dijualbelikan. Satu video saja,” ujar Satake.

Kombes Satake menyampaikan, kedua pelaku dikenakan Undang-undang ITE dan Pornografi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 enam bulan dan paling lama 12 tahun, dan/atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN