Pihak kepolisian saat membeberkan barang bukti narkotika jenis sabu. (BP/gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pihak kepolisian dari Satresnarkoba Polres Klungkung terus memburu pengguna maupun pengedar narkoba, sebagai pengembangan kasus dari hasil tangkapan para tersangka sebelumnya. Kerja keras polisi membuahkan hasil, tiga tersangka berinisial IKAY, ARE dan MG ditangkap.

Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta, Senin (19/9) mengatakan Satreserse Narkoba di bawah pimpinan AKP Wiwin Wirahadi, memburu tiga nama itu, setelah meringkus dua tersangka, yakni IGARS dan AT alias K. Tersangka AT alias K inilah yang bekerja di Denpasar, sebagai ojol nyambi sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Berbekal keterangan para tersangka ini, polisi terus mengejar para pelaku lainnya. Meski mereka berbeda jaringan, namun pihak kepolisian segera dapat menemukan para pelaku dan menciduknya.

Baca juga:  Ratusan Gram Narkoba Dikemas Mirip Permen Disita

Pertama, adalah IKAY. Dia terciduk di pinggir Jalan Pudak, Semarapura Kauh, belum lama ini. Setelah digeledah, dia kedapatan membawa narkotika jenis sabu, seberat 0,40 gram bruto, lengkap dengan berbagai peralatan tabung listrik, botol serum, HP hingga sepeda motor.

“Pelaku yang ini beda jaringan. Tetapi, informasinya didapat dari para tersangka yang sudah tertangkap sebelumnya,” kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Wiwin Wirahadi, dalam jumpa pers di Kantor Mapolres Klungkung, Senin (19/9).

Baca juga:  Pakar Tempel Sabu Asal Cilacap Diadili

Tidak berhenti pada IKAY, pihak kepolisian kembali memburu pelaku lainnya. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan dua pelaku lainnya, berinisial MG dan ARE. Keduanya ditangkap di Pinggir Jalan Kresna Kelurahan Semarapura Klod Kangin.

Dalam penggeledahan, pihak kepolisian kembali mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,46 gram bruto. Selain itu, HP dan sepeda motornya juga diamankan pihak kepolisian untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Ketiga pelaku IKAY, MG dan ARE, telah ditetapkan sebagai tersangka, menguasai narkotika untuk dipakai sendiri. Mereka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara,” tegas kapolres.

Baca juga:  Balapan Liar di Pemogan Didatangi Polisi, Tiga Motor Berknalpot Brong Diamankan

Kapolres menambahkan, saat ini Sat Res Narkoba Polres Klungkung masih memburu satu nama pelaku lainnya yang masih buron. Dia adalah sosok yang selama ini dianggap sebagai penyuplai atau bandar narkotika jenis sabu ini kepada para tersangka. Dari kasus sebelumnya dan penangkapan tiga tersangka baru ini, total pihak kepolisian sudah mengamankan 99 paket sabu dan masih berpotensi terus bertambah. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN