Pengoplos elpiji diamankan aparat kepolisian. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kenaikan harga liquified petroleum gas (LPG) dimanfaatkan pelaku tindak pidana untuk mendapatkan untung banyak. Caranya dengan mengoplos isi tabung elpiji dari 3 kilogram ke 12 kilogram.

Seperti dilakukan I Wayan Kariasa alias Nanok (37) yang digerebek personel Polsek Abiansemal. Ia mengoplos di garasi rumahnya, wilayah Banjar Batu Sari, Desa Sangeh, Abiansemal, Badung, Sabtu (17/9).

Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana saat dikonfirmasi, Minggu (18/9) membenarkan jika Polsek Abiansemal mengungkap kasus tersebut. Kronologisnya, lanjut Sudana, awalnya ada informasi masyarakat jika seputaran wilayah Sangeh ada kegiatan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau LPG yang disubsidi pemerintah.

Baca juga:  Pengoplos LPG di Badung Terciduk Tim Monitoring, Pemilik Ngaku Tugas di Mabes Polri

Menindaklanjuti Informasi itu, pada Jumat (16/9), Kapolsek Abiansemal Kompol I Gusti Made Sudarma Putra memerintahkan Tim Opsnal Reskrim dipimpin Kanit AKP I Nyoman Susila menindaklanjuti informasi itu. Akhirnya pada Sabtu (17/9) polisi menggerebek rumah pelaku.

Saat itu pelaku tepergok sedang mengoplos isi tabung gas elpiji di garasi belakang rumahnya. “Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Abiansemal untuk diproses hukum,” ujarnya.

Baca juga:  Kelangkaan LPG di Jembrana Diduga Ada Penimbunan di Mobil Pengecer

Dari pengungkapan kasus ini diamankan barang bukti dua tabung elpiji 12 kilogram berisi, lima tabung 12 kilogram kosong, delapan tabung 3 kilogram kosong, 92 tabung 3 kilogram isi dan masih disegel. Selain itu juga disita alat congkel, empat stik atau alat pemindah isi gas, tiga karet, sembilan tutup tabung gas, dan mobil pick up. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN